BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Perkembangan
permasalahan
dewasa ini,
yang selalu terjadi di suatu aspek organisasi banyak ditentukan oleh pemerintah yang
memberikan penanganan dan pengawasan dalam tindakan-tindakan yang tidak
bermoral maka menimbulkan mempengaruhi di daerah, sebagai pemerintahan di Indonesia
memiliki subsistem yaitu, Pemerintah Kabupaten mempunyai kedudukan cukup
strategis dan memainkan peran fungsional dalam penanganan dan pengawasan
Masyarakat Daerah.
Organisasi pemerintahan Kabupaten, adalah
organisasi yang memiliki norma-norma, inovatif, adaftif dan responsive terhadap perubahan berbagai
sektor pembangunan, pengamanan, dan pengawasan yang terjadi agar mampu bertahan
dan mengawasi di daerah yang selalu terjadi tindakan-tindakan kriminal yang
tidak bermoral. Maka sangat perlu pengawasan oleh pemerintah daerah dan pihak
keamanan untuk bertanggung jawab sebenar-benarnya, guna kelancaran keamanan
dan ketertiban di daerah.
Fungsi dan peran Pemerintah Kabupaten,
adalah membentuk perubahan peningkatan kinerja pelaksanaan tugas dan tangungg jawab, berarti
aparatur pemerintahan kabupaten perlu harus melihat kewenangan yang diberikan
dari pemerintah pusat dalam hal ini Bupati/Wali Kota sesuai berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. “Tentang Pemerintahan Daerah menyelenggarakan Pemeritah Negara dalam
rangka mencapai tujuan Negara yang cantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945”. Sebagaimana dalam tugas-tugas Pemerintah Daerah yaitu Bupati/Wali
kota penguasa tunggal di bidang Pemerintahan Kabupaten.
Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Urusan Pemerintahan Daerah
yang menjadi pokok kewenangan oleh Bupati/Walikota seluruh bidang pemerintahan
yaitu:
(1)
Bidang
Pemerintahan (2) Bidang Pembangunan dan Ekonomi (3) Bidang Pendidikan dan
Kesehatan (4) Bidang Sosial dan Kesejahteraan
(5) Bidang Hukum dan Pertahanan Militer bahkan lain sebagainya.
(2)
Dengan
demikian kepemimpinan kepalah daerah bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup
dan kesejahteraan rakyat perencanaan pembangunan yang efisien menuju
tercapainya kemandirian, kemajuan dan pengawasan daerah
setempat.
Pembinaan Otonomi merupakan bertanggung jawab kepada
kepala daerah Bupati/Wali kota, dan dalam urusan Pemerintah Daerah dilaksanakan
oleh Aparatur kabupaten yang paling melekat dengan masyarakat. Sehingga
pemberian kewenangan yang seluas-luasnya ini kepada pemerintah untuk penanganan
dan di pertangung jawabkan berbagai bidang. Namun Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo
sedang mengalami banyaknya penyeludupan minuman keras oleh oknum-oknum tertentu
yang hanya mengepentingkan keuntungan semata.
Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo berupaya untuk
pemberhentian penyeludupan miras berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 2 Tahun 2008 Tentang
Penyalahgunaan Minuman Keras. Dengan adanya PERDA ini maka Pemerintah Daerah
mempunyai hak yang lebih khusus terhadap penanganan pelaku penyalahgunaan minuman keras.
Kenyataan, yang terjadi Pemerintah Daerah Kabupaten
Yahukimo adalah kinerja kurang optimal dalam hal penanganan dan pengawasan
terhadap komsumsi minuman keras yang beralkohol
tidak tertip dalam penanganannya, maka penerapan PERDA ini masyarakat
tidak taat pada aturan yang ada. Ha ini berdampak pada keamanan Masyarakat
kabupaten yahukimo banyak memunculkan masalah di kalangan masyarakat setempat,
seperti pembunuhan , pemberkosaan di luar nika dan kematian secara cuma-cuma
pengaruh alkohol tindakan lainnya. Masalah lain yakni keamanan pihak kepolisian
dalam pengawasan pengedaran minuman keras hukumpun tidak ada jaminan
perlindungan/pengawasan terhadap masyarakat. Seharusnya polisi menjaga tegakan
aturan secara efektif untuk keamanan dan
kenyamanannya, sehingga tugas dan tanggung jawab bahkan
pelayananpun bisa dijalankan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat.
Sebenarnya tujuan dari Peraturan
Daerah (PERDA) mengatur untuk pengawasan dalam kestabilan roda pemerintahan,
agar daerah tersebut tetap tertip dan aman untuk mengikuti
aturan yang telah ditetapkan oleh PERDA
itu perlu di perhatikan agar hubungan antara pemerintah baik keamanan,
pihak kerja kantor, pedagang dan masyarakat serta tetangga kabupaten lain agar menjalin kerja sama yang baik. Tujuan
kedepan untuk kesejahteraan dan kemajuan perkembangan dalam pembangunan di
daerah, baik segi Pendidikan, usaha Perekonomian, Kinerja Kantor, Pengawasan
Keamanan dan Kemanusiaannya. Dengan demikian arus hubungan pengawasan tersebut
tidak ada lagi terjadi hambatan-hambatan dalam keperluannya.
Dimaksud dari peraturan daerah (PERDA)
hubungan pemerintah dan masyarakat perlu melekat guna pemerintah membuat
peraturan daerah untuk pengawasan suasana/keadaan di lingkungan kehidupan
masyarakat dan terhadap pemerintah maka mengingat dari itu pemerintah daerah membuat peraturan daerah
dan beberapa hal yang perlu dipatuhi oleh masyarakat dan pemerintah perlu di
kontrol /pengawasan apa yang ditetapkan peraturan daerah PERDA, antara lain:
a)
Masyarakat perlu memperhatikan penerapan PERDA No. 2 Tahun
2008 Tentang Penyalahgunaan Minuman Keras inilah suatu Dasar Hukum apa bilah tidak diikuti
aturan harus dihukum sebab mengingat kelancaran kenyamanan keamanan daerah.
b)
Masyarakat perlu
sadari menjual sejenis minuman keras sebab minuman tersebut selalu nampak
kerukian terhadap masyarakat sendiri dan pemerintah karena habis beralkohol
selalu muncul hal yang negatif artinya merusak bangunan aset-aset daerah, konflik
satu dengan yang lain, pembunuhan dan
seks diluar nika bahkan lain sebagainya.
c)
Masyarakat perlu
menyadari dan saling menjaga antara satu dengan yang lain
d)
Pemerintah daerah
dan aparat keamanan perlu diaktifkan fungsi kontrol
apakah masyarakat sudah di ikuti PERDA atau belum.
Contoh Kasus, yang sudah terjadi menangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
Yahukimo antara lain, Pemerintah Daerah sudah ditetapkan peraturn daerah PERDA No. 2 Tahun 2008 Tentang
Penyalahgunaan Miras, namun oknum-oknum tertentu penyuludupan miras
terus-menerus di tempat terjadinya antara lain Warung Makan, tempat Bar, Rumah
Kost, dan tempat keramaian, sehingga pemerintah daerah pantau kurang disiplin dan
menimbulkan tindakan-tindakan yang tidak bermoral, maka tindakan pemerintah
daerah secara langsung ke tempat yang sedang terjadi maka Bapak Bupati
Kabupaten Yahukimo sendiri bersama keamanan Kepolisian dan Satuan
Polisi Pamong Praja, pada hari kamis lalu Tanggal 22 Desember Tahun 2011 Jam 14 : 00
WITA dapat disita miras yang mengandung
beralkohol terdapat 18 Karton tamba 10 Botol dan pelaku penyalahgunaan miras dapat
ditangkap 250 Orang, dan Jam 15:10 Sore minuman tersebut dapat dimusnakan depan
Kantor Polres Kabupaten Yahukimo dan pelaku tersebut arahkan jangan lagi
terulang seperti ini mulai hari ini sampai selanjutnya.
Kenyataan sekarang pelaku penyalahgunaan miras yang
mengandung beralkohol penyeludupan miras
terus-menerus melihat keuntungan semata, kuarnganya pengawasan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka peniliti
tertarik untuk mengadakan suatu penelitian tentang Pengawasan dengan mengambil
judul: “Pengawasan Pemerintah Daerah
Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Terhadap Penerapan Peraturan Daerah (PERDA)
No. 2 Tahun 2008 Tentang
Penyalahgunaan Minuman Keras.”
B.
Identifikasi Masalah
Berangkat dari latar belakang masalah di atas, maka
permasalahannya
dapat di identifikan sebagai berikut:
1.
Kurangnya pengawasan
terhadap minuman keras oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo.
2.
Kurangnya kesadaran
masyarakat terhadap penerapan PERDA No. 2
Tahun 2008 Tentang Penyalahgunaan Minuman Keras.
3.
Kurangnya ketegasan aparat penegak
hukum terhadap pelaku penyalahgunaan minuman keras yang beredar di masyarakat.
4.
Kurangnya efektif
penerapan PERDA No. 2
Tahun 2008 Tentang Penyalahgunaan Minuman Keras oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Yahukimo.
5.
Banyaknya penyeludupan
minuman keras oleh oknum-oknum tertentu yang hanya mengepentingkan keuntungan
semata.
C.
Perumusan Masalah
Untuk efektifnya skripsi ini dapat
mengkaji permasalahan yang sesungguhnya, maka dapatlah dirumuskan masalah dalam skripsi ini sebagai
kerangka dasar dalam pengkajian selanjutnya sebagai berikut:
1.
Sejauh mana Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo
dalam meningkatkan pengawasan terhadap pelaku penyalahgunaan minuman keras
berdasarkan penerapan PERDA No. 2
Tahun 2008 Tentang Penyalahgunaan Minuman keras?
2.
Bagaimana proses
penegagkan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan minuman keras yang ada di
Daerah Kabupaten Yahukimo?
D.
Tujuan Penelitian
Berdasarkan dengan perumusan masalah
tersebut diatas maka yang akan menjadi tujuan penelitian adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui upaya pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo
dalam meningkatkan pengawasan terhadap pelaku penyalahgunaan minuman keras
berdasarkan PERDA No. 2
Tahun 2008 Tentang Penyalahgunaan
Minuman keras.
2.
Untuk mengetahui
bagaimana proses penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan minuman keras
yang ada di Daerah Kabupaten Yahukimo.
E.
Manfaat Penelitian
1.
Manfaat Teoritis
Adapun yang menjadi manfaat teoritis
setelah penelitian ini di laksanakan adalah:
a.
Hasil penelitian ini
dapat menambah di lapangan dalam penerapan pengawasan hukum guna pengembangan
dibidang ilmu pemerintahan daerah.
b.
Hasil penelitian ini
dapat menjadi dasar bagi pihak lain yang ingin menerapkan konsep penulisan ini
terhadap objek yang sama tapi subyek lain yang luas, menujuh kearah penelitian
yang lebih sempurna.
2.
Manfaat
Praktis
a.
Hasil penelitian
memberikan masukan kepada lembaga penegak hukum khususnya lembaga dibidang
pemerintahan daerah dalam mengahadapi kasus penyedaran minuman keras.
b.
Diharapkan dapat
memberikan manfaat bagi masyarakat pada umumnya yang mengalami kasus tindakan
kriminal dan dapat memberikan pedoman tata pengawasan PERDA untuk menegakkan
ketertiban daerah.
c.
Bagi penulis,
Penelitian ini dapat memperluas wawasan berfikir secara ilmiah tentang
permasalahan yang di hadapi dalam hal ini pengawasan penyedaran minuman keras.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Kajian
Teoritis
1.
Teori
HJ. Sedarmayanti
Penerapan Good Governance
Menurut
Hj. Sedarmayanti Penerapan Good
Governance (Kepemerintahan Yang Baik) Kaitan dengan konsepsi Good Governance (Kepemerintahan Yang
Baik), maka secara konseptual pengertian kata “good” dalam istilah kepemerintahan yang baik (Good Governance) mengandung dua pemahaman: Pertama, nilai yang menjunjung tinggi
keinginan/ kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan
rakyat dalam pencapaian tujuan (Nasional) kemandrian, pembangunan berkelanjutan
dan keadilan sosial. Kedua, aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan
sfisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut.[1]
Istilah good
governance tak bisa dilepaskan dari konteks perbincangan mengenai politik
dan paradigma pembangunan yang berkembang di dunia. Bila dilacak agak teliti,
penggunaan istilah ini belum lebih dari dua dekade. Diduga, good governance
pertama kali diperkenalkan sekitar tahun 1991 dalam sebuah resolusi The
Council of the European Community yang membahas Hak Asasi Manusia,
Demokrasi, dan Pembangunan. Di dalam resolusi itu disebutkan, diperlukan empat
prasyarat lain untuk dapat mewujudkan Pembangunan yang berkelanjutan, yaitu
mendorong penghormatan atas hak asasi manusia, mempromosikan nilai demokrasi,
mereduksi budget pengeluaran militer yang berlebihan dan mewujudkan good governance.[2]
2.
Konsepsi Kepemerintahan Yang Baik (Good
Governance) dan Konsep Hukum
Konsepsi Kepemerintahan Yang Baik (Good
Governance) merupakan issue yang
menonjol dalam pengelolaan administrasi publik, tuntutan kepada pemerintah
untuk melaksanakan penyelengkaraan pemerintahan adalah sejalan dengan kemajuan
tingkat pengetahuan serta pengaruh gelobalisasi. Pola lama penyelenggaraan
pemerintahan dianggap tidak sesuai lagi dengan tatanan masyarakat yang telah
beruba, oleh karena itu tuntutan untuk melakukan perubahan ke arah penyelengkaraan
kepemerintahan yang baik sudah seharusnya mendapat respon positif oleh
pemerintah.
Konsep Hukum yang dikemukakan oleh Menurut
Soetandyo
Wignjosoebroto.[3] Ada tiga konsep hukum dalam sejarah perkembangan pengkajian hukum
yang dikempakannya antara lain:
a. Hukum sebagai asas moral atau asas
keadilan yang bernilai universalkan manjadi bagian interen sistem hukum alam.
b. Hukum
sebagai kaidah-kaidah positif yang
berlaku pada satu waktu tertentu dan terbit sebagai produk eksplisit suatu
sumber kekuasaan politik tertentu yang berlegitimasi.
c. Hukum sebagai institusi yang riil dan
fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat baik dalam proses pemilihan
ketertiban dan penyelesaian sengketa maupun dalam proses pengarahan dan
pembentukan pola-pola prilaku yang baru.
Pelaksanaan Instrumen tata Pemerintahan Yang Baik dan tata cara lainnya mengemukakan oleh S.H. Sarundajang memerlukan beberapa instrumen seperti:
a)
Instrumen berupa peraturan-peraturan yang bersifat umum,
Berlaku untuk semua, pada setiap situasi dan
setiap saat, maupun peraturan-peraturan khusus untuk situasi tertentu.
·
Instrumen yang mendorong pelaksanaan tata
pemerintahan yang baik secara stimulan dan korektif.
·
Instrumen yang memantu pelaksanaan tata
pemerintahan yang baik, baik melalui evaluasi kinerja oleh aparat pemerintahan
sendiri melalui pengawasan oleh lembaga independen.
b)
Pentingnya Manajemen Pemerintahan Daerah
Ujung tombak dalam otonomi
daerah adalah Kabupaten/ Kota Manajemen
Pemerintahan Daerah, karena sistem pemerintahan sentralistik, kekuasaan
Pemerintah Pusat sangat dominan. Prencanaan dan pembangunan (termasuk berbagai
kebijakan penting) dilaksanakan dari Pusat atau Daerah (top-dwen planning and development).
c)
Evaluasi
dan Penguasaan Program Daerah
Pembangunan yang dijalankan dalam rangka pelaksanaan Otonomi, dapat
berlangsung secara baik, sesuai dengan kebutuhan masyarakat menuju pada
cita-cita bangsa, apabila dilakukan melalui pengawasan yang memadai.[4]
3.
Asas
Penyelenggaraan Hukum Pemerintahan Daerah
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 ini mengatur mengenai Asas Penyelenggaraan Pemerintahan.
Pasal 20 menguraikan, (1) penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas
Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:
a)
Asas Kepastian Hukum
f) Asas Profesionalitas
b)
Asas Tertip Penyelenggaraan Negara g) Asas Akuntablitas
c)
Asas Kepastian Umum h) Asas Efisiensi dan
d)
Asas Keterbukaan
i) Asas Efektifitas
e)
Asas Proporsionalitas
Dalam penyelenggaraan pemerintahan mengunakan dalam asas otonomi beberapa
bagian yang menyebutkan diatas ini untuk tugas pembantauan, dekosentrasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.[5]
Berdasarkan masalah yang diangkat,
maka penulis dalam mengkaji lebih dalam terhadap permasalahan ini maka ditopang
dengan teori-teori yang ada. Dengan itu penulis memilih sesuai dengan
perkembangan daerah maka menggunakan teori good governance untuk memberikan
penjelasan dengan cara mengorganisasi dan mensistematisasikan masalah yang
diperbincangkan dalam penelitian ini.
B.
Kajian Konseptual
Dengan berdasarkan judul skripsi yaitu: “Pengawasan
Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Terhadap Penerapan
Peraturan Daerah (PERDA) No. 2 Tahun 2008 Tentang Penyalahgunaan Minuman Keras.” Maka perlu diberikan
penjelasan terhadap beberapa istilah pokok yang terdapat dalam judul skripsi
tersebut.
1.
Pengawasan Pemerintah Daerah
·
Pengawasan Pemerintah
Pengertian pengawasan pemerintah adalah
sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur
kehidupan sosial, ekonomi dan politik, suatu negara atau bagian-bagiannya. Pengertian pemerintah membentuk kata pemerintah disebut kolonial sendiri adalah pemerintah
yang dibangun di bawah inspirasi filsafat merkantilisme yang tercermin dalam pemerintahan
wilayah yang diduduki. Dalam Bahasa Inggris pemerintah memiliki padanan kata dengan
‘government’ yang artinya; “A group of
people governing a country or state” Jika diterjemahkan, pengertian
pemerintah dalam bahasa inggris tersebut menjadi “Sekelompok orang yang
mengatur suatu negeri atau negara”. Jadi pengertian pemerintah dalam kedua bahasa diatas memiliki kesamaan.[6]
·
Daerah
Pengertian Daerah adalah: wilayah Republik
Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya,
serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang
di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai daerah. Daerah adalah
wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang
udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan
Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.[7] Istilah
otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang
berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan
sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat 1985).
Beberapa pendapat ahli yang dikutip (Abdulrahman 1997) mengemukakan bahwa:
Menurut Sugeng Istianto, mengartikan
otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah
tangga daerah. Menurut Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi
daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh
dari pemerintah pusat. Menurut
(Mariun 1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah
memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan
sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar
pemberian otonomi
daerah, karena dasar pemberian otonomi
daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.[8]
Pengertian Tentang Pemerintah Daerah Secara
konseptual perlu dipahami tentang posisi pemerintah daerah sesuai dengan UU No.
32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yaitu bahwa yang dimaksud dengan
pemerintahan daerah adalah: penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.[9]
2.
Kabupaten Yahukimo
·
Pengertian
kedudukan Kabupaten
Pengertian
Kabupaten adalah, Daerah swatantra tingkat II yang dikepalai oleh bupati, setingkat
dengan kota madya, merupakan bagian langsung dari provinsi yang terdiri atas
beberapa kecamatan.[10]
·
Pengertian
Nama Kabupaten Yahukimo
Nama Kabupaten Yahukimo merupakan akronim dari
empat suku dominan yang bermukim di kabupaten tersebut yaitu: Suku Yali, Suku
Hubla, suku Kimyal, dan Suku Momuna.
3.
Provinsi Papua
·
Provinsi
Pengertian Provinsi
Kata "Provinsi" telah diakui dalam bahasa Inggris sejak sekitar 1330,
dan berasal dari kata Prancis Lama, provinsi (abad ke-13). Kata Prancis itu berasal pula dari bahasa Latin, provincia, yang berarti
"wilayah di bawah penguasaan Romawi".. (bahasa Indonesia: provinsi
atau Propinsi) adalah tingkat tertinggi dari badan pemerintah regional daerah
di Indonesia. Setiap provinsi memiliki pemerintah lokal sendiri, dipimpin oleh
seorang gubernur, dan memiliki tubuh legislatif sendiri. Gubernur dan anggota
perwakilan lokal dipilih oleh suara terbanyak untuk lima tahun.[11]
·
Papua
Nama papua adalah
asli pulau Papua masih tetap misterius hingga kini dan itulah sebabnya mengapa
orang asing silih berganti memberi nama seenaknya saja. Sudah lebih dari
selusin nama untuk pulau ini, khususnya Papua bagian Barat. Tidore memberi nama
untuk pulau ini dan penduduknya sebagai Papa-UA yang sudah beruba dalam sebutan
menjadi Papua. Pada Tahun 1545, Inigo Ortiz de Retes memberi nama Nueva Guinee
dan ada pelaut lain yang memberi nama Isla Del ORO yang artinya Pulau Emas.[12]
4.
Penerapan Peraturan Daerah No. 02 Tahun
2008
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
pengertian penerapan adalah perbuatan menerapkan. Sedangkan menurut beberapa
ahli berpendapat bahwa, penerapan adalah suatu perbuatan mempraktekkan suatu
teori, metode, dan hal lain untuk mencapai tujuan tertentu dan untuk suatu
kepentingan yang diinginkan oleh suatu kelompok atau golongan yang telah
terencana dan tersusun sebelumnya.
·
Pengertian PERDA
Menurut Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
persetujuan bersama Kepala Daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Perda dibentuk dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah Propinsi/ Kabupaten/ Wali kota dan tugas
pembantuan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan
memperhatikan ciri khas masing- masing daerah.[13]
·
No. 2 Tahun 2008
Peraturan daerah, khususnya di
Kabupaten Yahukimo disesuaikan penetapan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Mengatur
Pemerintahan Daerah, maka pemerintah daerah bersama dengan DPRD Kabupaten
Yahukimo melihat perkembangan keberadaan masyarakat sangat pengaruh yaitu
melakukan penyalagunaan Miras, maka pihak wewenang kepala daerah bersama DPRD
mengatur berdasarkan PERDA No. 2 Tahun 2008 untuk menghentikan penyalahgunaan miras dan kedatangan
sejenis minuman apapun. Guna kelancaran kenyamanan keamanan kalangan masyarakat
Kabupaten Yahukimo.
5.
Penyalahgunaan Miras
·
Penyalagunaan
Penyalahgunaan
adalah istilah klinis atau medik-psikiatrik yang menunjukan ciri
pemakaian yang bersifat patologik
yang perlu di bedakan dengan tingkat pemakaian psikologik-sosial, yang belum bersifat patologik.[14]
·
Minuman Keras (MIRAS)
Pengertian Minuman Keras dan
Dampaknya adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif
dan konsumsinya menyebabkan penurunan
kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke
sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia
tertentu. Minuman keras terbagi dalam 3 golongan yaitu:
Gol. A berkadar Alkohol 01%-05% Gol. B berkadar Alkohol 05%-20% , Gol. C berkadar Alkohol 20%-50%
Beberapa jenis
minuman beralkohol dan kadar yang terkandung di dalamnya :
Bir,Green
Sand 1% - 5%, Martini, Wine (Anggur) 5% - 20% Whisky, Brandy 20%
-55% .
Beberapa
Jenis Minuman Yang Mengandung Alkohol antara
lain:
Anggur, Bourbon, Brendi, Brugal, Tuak, Caipirinha, Chianti, Jägermeister, Mirin, Vodka, Prosecco, Rum, Sake, Sampanye dan Shōchū Penggunaan minuman beralkohol menimbulkan
dampak buruk terhadap dan merusak fungsi hati, pankreas, pencernaan, otot,
darah dan tekanan darah, kelenjar endokrin dan jantung Dampak penyalahgunaan narkoba bagi pelakunya:
1. Menimbulkan gangguan kesehatan jasmani dan rohani,
merusak fungsi organ vital tubuh: otak, jantung, ginjal, hati dan paru-paru
samapi kepada kematian sia-sia yang tak patut ditangisi.
2. Menimbulkan biaya yang sangat besar baik untuk membeli
narkoba yang harganya sangat mahal, maupun untuk biaya perawatannya yang juga
sangat mahal, sehingga dapat membuat keluarga orang tua bangkrut dan menderita.
3. Menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman
keamanan masyarakat.
4. Menimbulkan
kecelakaan diri yang
bersangkutan dan orang lain.
5. Perbuatan
melanggar hukum yang dapat menyeret pelakunya ke penjara.
6. Memicu
tindakan tidak bermoral, tindakan kekerasan dan tindak kejahatan.
7. Menurunkan
sampai membunuh semangat belajar adalah perbuatan menghancurkan masa depan.
8. Merusak
keimanan dan ketakwaan, membatalkan ibadah agama karena hilangnya akal sehat.[15]
BAB III
METODE PENELITIAN
Metodologi yang diterapkan dalam setiap ilmu selalu disesuaikan dengan ilmu
pengetahuan yang menjadi induknya. Dengan demikian metodologi penelitian hukum
mempunyai ciri-ciri tertentu yang merupakan identitasnya, karena ilmu hukum
dapat dibedakan dari ilmu-ilmu pengetahuan lain.
Metode
adalah proses, prinsip-prinsip dan tata cara memecahkan suatu masalah. Menurut
kebiasaan metode dirumuskan, dengan kemungkinan-kemungkinan, sebagai berikut:[16]
1.
Suatu tipe pemikiran yang
dipergunakan dalam penelitian dan penilaian
2.
Suatu teknik yang umum bagi ilmu
pengetahuan
3.
Cara tertentu untuk melaksanakan
suatu prosedur
Penelitian,
menurut Bambang Sunggono adalah
merupakan “suatu upaya pencarian” dan bukanya sekedar mengamati dengan teliti
terhadap suatu obyek yang mudah terpegang, di tangan.[17]
Penelitian
merupakan suatu sarana pokok dalam pengembangan ilmu pengetahuan maupun
teknologi, karena penelitian bertujuan untuk mengungkapan kebenaran secara
sistematis, metodologis, dan konsisten melalui proses penelitian tersebut
diadakan analisis dan konstruktif terhdap data yang telah dikumpulkan dan
diolah.
A.
Metode Pendekatan
Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan metode
studi kasus. Penelitian kualitatif atau penelitian naturalistik. Disebut
kualitatif karena sifat data yang di kumpulkan yang bercorak kualitatif, bukan
kuantitatif, karena tidak menggunakan alat-alat pengukur. Disebut naturalistik
karena situasi lapangan penelitian bersifat “natural”
atau wajar, sebagaimana adanya tanpa dimanipulasi.[18]
Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kasus metode ini dilakukan
secara intensif, terinci dan mendalam terhadap suatu organisasi, lembaga, atau
gejala tertentu.
B.
Obyek Penelitian
Obyek dalam penelitian ini adalah tentang “Pengawasan Pemerintah
Daerah Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Terhadap Penerapan Peraturan Daerah (PERDA) No. 2 Tahun 2008 Tentang Penyalahgunaan
Minuman Keras.”
C.
Jenis dan Sumber Data
Sumber atau jenis data yang penulis gunakan
dalam penelitian ini adalah tiga jenis data yaitu:
1.
Data Primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari pihak-pihak
yang terkait di lapangan penelitian, dengan mengadakan wawancara secara langsung
kepada pegawai Kantor Badan Hukum di Kabupaten Yahukimo, dengan cara
menggunakan daftar pertanyaan.
2.
Data Sekunder, yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan, dalam hal
ini menelah buku-buku atau literatur, dan perundang-undangan yang ada relevansinya
dengan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini.
3.
Bahan Hukum tertier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan
terhadap bahan hukum primer dan sekunder.[19]
D.
Teknik Pengumpulan Data
Teknik penelitian yang digunakan
untuk mengumpulkan data yaitu sebagai berikut:
1.
Wawancara, yaitu peneliti mengumpulkan data dengan cara lisan terhadap
responden, dengan mengunakan pedoman wawancara yang telah disediakan. Dan
subyek yang di wawancarai dalam penelitian ini adalah pegawai Badan Hukum di
Kabupaten Yahukimo.
2.
Studi dokumentasi yang merupakan salah satu sumber data penelitian
kualitatif yang sudah lama digunakan, karena sangat bermanfaat. “Dokumen ini
terdiri atas tulisan pribadi seperti surat-surat, buku harian dan dokumen
resmi.”[20]
E.
Teknik Pengolahan
Data
Data yang
sudah terkumpul kemudian diolah. Pengolahan data dilakukan dengan cara:
1.
Pemeriksaan data (editing), yaitu
mengoreksi apakah data yang terkumpul sudah cukup lengkap, sudah benar, dan
sudah sesuai/relevan dengan masalah
2.
Penandaan data (coding) yaitu
memberikan catatan atau tanda yang menjelaskan jenis sumber data (bukuli
teratur, perundang-undangan, atau dokumen); pemegang hak cipta (penulis, tahun
penerbitan); atau rumusan masala
3.
Rekontruksi data (reconstructing), yaitu
menyusun ulang data secara teratur, berurutan, logis sehingga mudah dipahami
dan diinterpretasikan.[21]
F.
Teknik Analisis Data
Analisis data adalah proses mengorganisasikan
dan mengurutkan data kedalam pola, kategori dan satuan uraian dasar sehingga
dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan.[22]
Analisis data dalam penelitian ini menggunakan
teknik analisis data kualitatif dan selanjutnya di deskripsikan, hal ini
dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang
dapat dipahami secara jelas dan terarah berkaitan dengan Pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua
Terhadap Penerapan Peraturan Daerah (PERDA) No. 2 Tahun 2008 Tentang Penyalahgunaan Minuman Keras.
Analisis data dalam penelitian kualitatif
dilakukan sejak sebelum memasuki lapangan, selama dilapangan, dan setelah
selesai dilapangan. Namun dalam penelitian kualitatif, analisis data lebih
difokuskan selama proses dilapangan bersama dengan pengumpulan data.
BAB IV
HASIL PENELITIAN
DAN PEMBAHASAN
A. Hasil Penelitian
Tabel
1.
Diperjelaskan sesuai dengan daftar pertanyaan yang diberikan oleh Peneliti
kepada Pemerintah Kabupaten Yahukimo sebagai pembuat Peraturan
Daerah (PERDA) menyangkut Penanganan pengawasan
penyalahgunaan Minuman keras.
NO.
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
1.
|
Bagaimana pelaksanaan up-aya/peran dalam bentuk
memberikan pemahaman ter-hadap masyarakat oleh kepalah daerah dan DPRD sesuai dengan
ditetapkan Perda No. 2 Tahun 2008 Tentang Penyalahgunaan Miras..?
|
Sesuai dengan
penyelasan bahwa, sejak ditetapkan PERDA belum memberikan pemahaman menyangkut
pengawasan penyalahgunaan miras dalam
bentuk materi dan menanamkan spandu di mata jalan sampai sekarang belum ada, maka peran Kepalah Daerah
sendiri turun dilakukan penyitaan hanya satu kali, setelah itu proses
selanjutnya tidak perna dilakukan penyitaan maka sampai sekarang ini terus menerus
dilakukan penyalahgunaan miras.
|
2.
|
Sejaumana pemerintah da-erah dipertegaskan pen- anggulangan penyeludupan miras oleh
oknum tertentu /semata..?
|
Sejak
berdirinya Pemerintah Daerah membuat PERDA di pertegas, dan tindakan
pemerintah Menghimbau ke Gereja-gereja dan berbagai intansi kalo ada
kedapatan penyalahgunaan miras perlu disita dan di Doakan agar perlu
sadari. Dan pelaku penyalahgunaan
miras berlebihan/ tindakan kegerasan, maka Pemerintah Daerah diproses di
Kejaksaan Wamena, dan tindakan ringan kami memberikan sangsi melalui ketentuan hukum
Pidana oleh pihak pelaku penyalahgunaan miras .
|
3.
|
Bagaimana peran oleh ke-amanan baik Kabak Hukum, Kepolisian
dan POL PP ada kontrol…?
|
Pengawasan
kami sering dilakukan bersama baik keamanan Kepulisian, POL-PP dan Kabak
Hukum, namun masi lagi dilakukan dikomsumsikan miras dan banyak tempat
diadakan agen minuman oleh orang-orang yang belum sadar, dan dikategorikan
oleh pihak keamanan khususnya keamanan kepulisian selalu diadakan pengawasan
namun dibalik itu pihak kepolisianpun sering melakukan dikomsumsikan minuman
keras maka masyarakatpun ikut, oleh sebab itu pemerintah daerah bersama DPRD
susa di atasi masalah miras.
|
4.
|
Bagaimana pelaku penya- lahgunaan miras suda men-yadari ketegasan PERDA
Nomor 2 Tahun
2008 tentang miras?
|
Ya benar-benar
kami melakukan ketegasan, tetapi pihak pelaku belum menyadari dan tindakan
kirimanal sangat berbahaya maka kami memberikan sangsi melalui Pidana dan
sangsi lainnya, karena disebabkan menjalahi aturan.
|
5.
|
Bagaimana pengaruh dalam situasi
perkembangan di daerah apa yang sedang terjadi dalam kehidupan masyarakat
mengandung pe-nyedaran miras?
|
Ya benar
penyalahgunaan miras selalu terjadi tindakan kriminal dan lainnya, sebab
penyediaan miras berbeda baik kelas tinggi dan renda maka golongan A
sepertinya minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) 1% (satu persen)
sampai dengan 5% (lima persen). Minuman beralkohol golongan B sepertinya
minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh
persen) minuman beralkohol golongan C sepertinya minuman beralkohol dengan
kadar etanol (C2H50H) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55%
(lima puluh luma persen). Akibat penyediaan minuman berbeda ini habis
melakukan mengkomsumsikan miras
terjadinya korban 5 orang meninggal dunia pada hari yang sama tanggal 15
maret 2013 pukul 20: 10 tempat Jln. sosial dekai di Kabupaten Yahukimo.
|
6.
|
Bagaimanakah pihak pe- nyalahgunaan miras tinda- kan yang tidak bermoral
secara berlebihan ada di berikan sangsi berdasarkan PERDA No 2 Tahun 2008?
|
Sangsi itu
kami perna pertama kali dilakukan
bersama Bupati dengan DPR, Kabak Hukum, Kepulisian dan POL PP. Perna
dipulangkan sepertinya orang pendatang dan orang-orang Kabupaten lain, itupun
pertama kali habis dari situ sampai sekarang tidak perna dilakukan memberikan
sangsi dan lainnya.
|
1.
Peran Pemerintah Kabupaten Yahukimo Dalam Meningkatkan
Pengawasan Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Minuman Keras Berdasarkan Penerapan
PERDA No. 2 Tahun 2008.
Pemerintah Daerah
Kabupaten Yahukimo membuat PERDA dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang sistem Pemerintahan Daerah untuk menjebar luaskan melihat
kepentingan kondisi daerah masing-masing. Maka berdasarkan dengan Peraturan
Pemerintah Pusat, bahwa Pemerintah
Dearah Kabupaten Yahukimo membuat Peraturan lainnya melihat kepentingan Daerah
sendiri, maka Pemerintah Yahukimo hadapi sangat
pengaruh adalah penyalahgunaan minuman keras sehingga pemerintah
mengatur (PERDA) Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Larangan Pengadaan Minuman Keras.
Upaya Pemerintah
Yahukimo dilakukan adalah, menghimbau kepada Gereja-gereja dan barbagai
instansi untuk di batasi mendatangkan sejenis minuman keras dan tidak melakukan
dikomsumsikan miras di Kota Dekai Kabupaten Yahukimo, dan kebijakan Pemerintah
Daerah di lakukan penyitaan miras dan penyediaan berbagai tempat/ agen minuman keras, maka tindakan Pemerintah Daerah adalah
minuman tersebut di musnakan dan pelaku penyalahgunaan miras perna diproses ke
Kejaksaan Negeri Wamena bahkan perna dipulangkan ke tempat asalnya
masing-masing. Untuk mengingat proses lancarnya
Pengawasan Pengamanan di suatu aspek bertujuan adalah peningkatan
kesadaran masyarakat dan oknum tertentu yang menyalahi aturan PERDA agar
terwujudnya kondisi daerah aman, nyaman, tertip dan tentram.
Pemerintah daerah
Kabupaten Yahukimo sering mengadakan pengajaran Pembinaan dan Pengawasan
berbahaya penyalahgunaan miras, melalui Gereja-gereja maka pembinaan kepada
masyarakat Kabupaten Yahukimo apabilah kami sudah terpelajar minum akibatnya
akan terjadi merusak tubuh manusia dan di lingkungan kita, maka kita perlu
hindari tanda berbahaya.
Pengajaran
pengawasan adalah, lewat minuman keras banyak terjadi tindakan kriminal baik
Pembunuhan, Perkelahian dan menyebabkan ganguan tubuh manusia antara lain:
a)
Mudharat Bagi Kesehatan
·
Bagi Kesehatan
Dari
sisi kesehatan, bahaya minuman keras sangat mempengaruhi merusak saraf
atau tubuh manusia. Diantara bahaya minuman keras bagi kesehatan.
·
Merusak Syaraf.
Minuman keras atau
minuman beralkohol mengandung zat aditif yang jika dikonsumsi secara
terus-menerus akan menimbulkan kerusakan syaraf otak yang menyebabkan manusia
yang mengkonsumsinya mudah hilang akalnya, keseimbangannya dan indra peraba-nya
akan semakin berkurang kepekaannya.
Setiap manusia
dalam otaknya dibekali 1 triliun sel neuron, yang dibagi dalam 100 miliar
sel aktif dan 900 miliar sel pendukung. Setelah itu manusia tidak lagi bisa
membuat sel neuron yang baru. Manusia akan kehilangan 500 sel neuron ini setiap
minum satu gelas minuman keras. 500 sel neuron ini sama dengan sel neuron yang
dimiliki semut, dimana dengan kemampuan itu, semut bisa mencari makan,
membangun koloni, melayani ratu mereka dan melakukan banyak kerja sama
diantara mereka.
·
Penyakit Jantung.
Dalam
jangka dekat mendorong meningkatnya detak jantung, dan juga keadaan jantung
akan melemah sehingga tidak dapat bekerja dengan optimal. Dalam jangka panjang
merusak sel-sel tubuh dan juga sel-sel jantung, akibatnya kinerja jantung akan
tidak optimal.
·
Gairah sexual menurun.
Bagi yang terlalu sering mengkonsumsi
minuman keras atau minuman beralkohol dapat menyebabkan gairah sex menurun dan
selanjutnya akan menimbulkan impoten.
·
Menurun Tingkat kesadaran.
Orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol
atau minuman keras tingkat sosialnya berkurang, menjadi Emosinya meningkat dan
menyebabkan mudah tersinggung dan juga tingkat konsentrasinya menurun.
·
Metabolisme Tubuh Terganggu.
Dapat merusak fungsi hati, karena hati
fungsinya untuk menetralisir racun yang masuk dalam tubuh maka jika hati sampai
rusak akan dapat mengganggu metabolisme tubuh.
b)
Dampak Minuman Keras Pada Pengaruh
Terhadap Sosial Kemasyarakatan
Selain berdampak
buruk terhadap masalah kesehatan, minuman keras juga menimbulkan dampak buruk
dalam hubungan kemasyarakatan. Diantaranya menimbulkan efek buruk dalam
hubungan sosial dengan keluarga dan masyarakat. Karenanya kekerasan rumah
tangga seringkali terjadi pada orang yang menyalahgunakan alkohol dan anak-anak
mungkin menderita trauma jangka panjang akibat kebiasaan minum orang tuanya
tersebut.
Selain itu, minuman keras juga
memberikan kontribusi terhadap perkembangan depresi. Sekitar 40 persen peminum
berat menunjukkan tanda-tanda depresi dan kehilangan gairah. Akibatnya semakin
sering seseorang minum alkohol, maka semakin berkurang pemikirannya tentang
tanggung jawab termasuk pekerjaan. Hal ini akan menurunkan produktivitas
bekerja dan nantinya berujung pada pengangguran. Mengkonsumsi minuman keras
juga bisa memicu terjadinya masalah hukum, seperti ditangkap akibat perilaku
tidak tertib atau mengemudi dibawah pengaruh alkohol.
Dari sudut pandang apapun, minuman
keras memiliki lebih banyak mudharat dari pada manfaat. Kita tidak
ingin membiarkan peredaran minuman keras semakin memakan banyak korban baik korban
jiwa, moral maupun meteril. Apapun alasannya kita tidak ingin mempertaruhkan
masa depan bangsa pada sedikit keuntungan ekonomi yang diraih dari produksi dan
peredaran miras, namun disisi lain menelan kerugian yang tidak terhitung
nilainya.[23]
2.
Proses Penegagkan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Miras Di Kabupaten
Yahukimo
Proses pelaksanaan penegagkan hukum
yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Yahukimo sekarang ini dilakukan
dengan berdasarkan Peraturan Pusat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
sistem Kewenangan Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Yahukimo membuat PERDA
Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Larangan Minuman Keras, bahwa yang menjalahi aturan
sepertinya pengadaan sejenis minuman keras dan pelaku penyalahgunaan miras
secara berlebihan akibatnya menimbulkan tindakan kriminal yang sangat
berlebihan maka memberikan sangsi/ hukuman berat melalui ketentuan Hukum
Pidana.
Pengawasan yang
sekarang ini di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Yahukimo adalah sebagai
berikut
a.
Peran Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) dan Kabak Hukum
Peran DPRD dan Kabak Hukum di
Kabupaten Yahukimo selama ini di lakukan adalah, fungsi pengawasan dan
ketertiban dalam Kota Dekai Kabupaten Yahukimo hanya 45% (persen) sebab sejak
penetapan PERDA oprasi hanya satu kali saja yang melakukan dan habis dari situ,
sampai saat ini lebih 55% (persen) belum ada fungsi pengawasan, menurut Kepala
Kabak Hukum bahwa:
“Penetapan PERDA sekarang ini belum ada dipatuhi
dan belum difungsikan maka sementara ancang-ancang untuk kembali di Revisi
PERDA. Beliau menjelaskan bahwa kami sebagai pemerintah yang menyelengarakan Peraturan Daerah ini dengan
tujuan untuk meningkatkan taraf hidup keamanan dan ketertiban dalam kehidupan Masyarakat di Kabupaten ini,
namun kenyataanya PERDA tersebut kurang efektif pelaksanaan realita dilapangan
dalam arti ketaatan PERDA oleh produsen maupun konsumen, oleh sebab itu kami
sebagai Pemerintah Daerah punya kewenangan untuk merevi kembali sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan daerah yang ada”.(Wawancarai Pada Hari selasa Tgl 13 Maret 2013 Jam 10:11 Wit)
b.
Peran Kepala Daerah Kabupaten Yahukimo
Peran Kepala Derah Kabupaten Yahukimo
sementara ini dilakukan adalah, sejak penetapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Larangan Minuman
Beralkohol maka masyarakat yang tertentu belum ada yang di patuhi Peraturan
yang dibuat oleh Pemeritah Daerah
sehingga masyarakat terus mengulang menjalahi aturan, oleh sebab itu
Kepalah Daerah intruksikan kepada keamanan Kepulisian, Kabak Hukum, Satuan Polisi Pamong Praja dan Bupati Sendiri bersama-sama dilakukan oprasi berbagai tempat
penyediaan minuman keras bahkan membawa penyakit HIV sepertinya ditempat Warung
Makan, tempat Pedagang, dan tempat Rumah gubuk, setelah oprasi satu kali dilakukan sampai sekarang belum ada
kontrol sebab Kepala Daerah sendiri kebanyakan urusan diluar daerah.
c.
Peran Kepolisian Kabupaten Yahukimo
Proses tugas dan tanggung jawab kepolisian sementara ini
dilakukan oleh keamanan adalah, berbagai tempat sepertinya penjagaan di Bandar
Udara Dekai Kabupaten Yahukimo dan
penjagaan di Pelabuhan Kapal Laut, selalu diadakan penyitaan minuman keras dan
penangkapan pelaku tersebut, maka pengadaan minuman ini kebijakan dari keamanan
kepolisian
dimusnakan, dan pelaku tersebut tindakan kriminal yang sangat kongkrit sehingga
jatukah hukuman melalui ketentuan Hukum Pidana, maka pelaku tersebut proses
diteruskan ke Kejaksaan Negeri Wamena dan pelaku tersebut tindakannya ringan
kadang dipulangkan asal daerahnya masing-masing.
d.
Evaluasi dan Penguasaan Program Daerah
Pembangunan yang dijalankan dalam rangka pelaksanaan Otonomi, dapat
berlangsung secara baik, sesuai dengan kebutuhan masyarakat menuju pada
cita-cita bangsa, oleh sebab itu
kepala daerah melakukan pemantau kondisi daerah sendiri jalannya proses
penanganan pembangunan dan fungsi pengawasan daerah, belum memadai sehingga Kepala Daerah sering mengadakan
evaluasi kinerjanya.
B.
Pembahasan
1.
Peran Pemerintah Kabupaten
Yahukimo Dalam Meningkatkan Pengawasan Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Minuman
Keras Berdasarkan Penerapan PERDA No. 2 Tahun 2008.
Dalam bagian pembahasan Temuan
Penelitian ini, peneliti membahas lebih lanjut bagaimana kendala yang dihadapi
oleh Pemerintah Kabupaten Yahukimo dalam pelaksanaan kinerja tugas dan tanggug
jawab fungsi pengawasannya sangat rendah. Peneliti menarik pembahasan ini,
hasil temuan pada saat peneliti turun di lapangan ada beberapa hal yang
mengakibatkan sehingga kinerjanya belum memadai yaitu:
a.
Fakata di Lapangan
Akibat kurang dilakukannya
PERDA tersebut
maka minuman keras bebas masuk dari Kabupaten Jayapura, Timika, Merauke, Asmat
dan Wamena melalui jalur udara dan laut.
a)
Perjalanan pengadaan
minuman melalui kapal laut,
yaitu sepanjang perjalanan dari pelabuhan Kabupaten Timikia, Merauke dan Asmat
tidak diperiksa dengan baik oleh KP3 pelabuhan masing-masing, demikian juga
pelabuhan Kabupaten Yahukimopun tidak diperiksa dengan baik, sehingga minuman
tersebut bisa di loloskan
dengan bebas kepada Pedagang atau Masyarakat
Kabupaten Yahukimo.
b)
Perjalanan pengadaan
minuman melalui Pesawat, yaitu sepanjang perjalanan dari Bandar Udara Kabupaten
Jayawijaya menuju ke Kabupaten Yahukimo dari aparat kepolisian tidak diperiksa
dengan baik sehingga minuman tersebut bisa di
loloskan Bandar Udara Kabupaten Jayawijaya, dan
setelah minuman tersebut tiba di Bandar Udara Kabupaten Yahukimo dengan
selamat, maka penjagahan aparat kepolisian pun tidak diperiksa
dengan baik maka
minuman tersebut bisa di konsumsikan
dengan bebas.
c)
Jual Beli Perdagangan
sendiri, yaitu Pihak tersebut
membeli minuman keras kepada pedagang kabupaten
lain 1 botol kena 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setelah itu
dijual di Kabupaten Yahukimo 1 botol kena sebesar 1.000.000 (Satu Juta
Rupiah) sehingga masyarakat tersebut tidak
melihat kondisi kenyamanan dan keamanan
Kabupaten Yahukimo, maka pihak
tersebut hanya melihat keuntungan akhirnya
menjual terus
menerus.
d)
Akibat di komsumsikan minuman
keras, antara lain:
·
Yang menyebabkan
pihak kerja kantor yang lain setelah
pulang kantor pengaruh orang-orang yang tertentu mengajak untuk di komsumsikan
minuman keras pada sore hari akhirnya
dalam istrahatan terlalu kelamaan sehingga jam kantor terlambat disitulah
nampak kerugian
kepala kantor, sebenarnya aturan jam kerja
pukul 08.00 sampai dengan 15.00. selesai
·
Menyebabkan
anak-anak Sekolah yang lain, habis pulang sekolah di komsumsikan minuman beralkohol
dan jenis lainnya akhirnya pengaruh saraf daya tangkap dan jam pelajar pun
tidak di ikuti jam yang ditentukan oleh dinas pendidikan.
·
Penjebab
pedagang, yaitu minuman tersebut bisa
dijualbelikan namun pihak yang dijual dengan baik tetapi
pihak yang pembeli setelah dikomsumsikan
minuman tersebut mengacau pedagangnya.
·
Penjebab
terhadap masyarakat Kabupaten Yahukimo setelah di komsumsikan minuman
keras mengacau terhadap satu dengan yang lain sehingga kurang tertip dalam kenyamanan.
·
Baik
masyarakat dengan aparat keamanan bersama minum, sehingga tugas dan tangung jawab aparat Kepolisian
kurang difungsikan tugas
kerjanya maka masyarakat dan keamanan susa untuk mengatur.
e)
Perlu dikontrol
kenyamanan dan keamanan Kabupaten Yahukimo adalah, pemerintah dengan aparat keamanan perlu dikontrol semua
persoalan-persoalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, tetapi pemerintah
hanya membuat dan menetapkan peraturan saja, ahirnya masyarakat tidak nyaman
dalam kehidupannya, Oleh sebab itu pemerintah harus memiliki ketegasan dan
perlu dikontrol apa yang menyebabkan masyarakat Kabupaten Yahukimo.
b.
Fungsi Pengawasan Daerah
Dimaksud dengan Fungsi pengawasan
daerah, adalah membentuk peraturan daerah untuk meningkatkan taraf hidup
keamanan dan ketertiban dalam kehidupan Masyarakat. Namun peneliti mengamati pada saat
dilapangan fungsi kontrol dan pengawasannya sangat rendah.
c.
Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo Dilakukan Pembinaan Dan
Pengawasan
Upaya Pemerintah
daerah Kabupaten Yahukimo sering mengadakan Pengajaran Pembinaan dan Pengawasan
berbahaya penyalahgunaan miras, melalui Gereja-gereja maka pembinaan kepada
masyarakat Kabupaten Yahukimo apabilah kami sudah terpelajar minum akibatnya
akan terjadi tindakan kriminal baik Pembunuhan, Perkelahian dan menyebabkan
merusak kesehatan tubuh manusia dan di lingkungan kita, maka kita perlu hindari
tanda berbahaya. Namun
peneliti mengamati pada saat di lapangan Kinerja Pemerintah Daerah selama ditetapkan PERDA belum ada peningkatan kinerja.
d.
Dampak Minuman Keras Pada Pengaruh Terhadap Sosial
Kemasyarakatan
Berdampak buruk terhadap masalah kesehatan, minuman
keras ini peneliti mengamati pada
saat di lapangan menimbulkan dampak buruk dalam hubungan
kemasyarakatan. Diantaranya menimbulkan efek buruk dalam hubungan Sosial dengan
Keluarga dan Masyarakat.
e.
Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo Sangat Berpengaruh
Dalam Peningkatan Penanganan
Pengawasan Daerah
Kinerja Pemerintah Kabupaten Yahukimo
dilakukan penanganan pengawasan menurut responden kinerjanya sangat efektif,
namun kenyataan melihat dari Peniliti sendiri kondisi daerah sekarang adalah
kurang efektif antara lain:
·
Kinerja Kepala
Daerah sendiri kurang efektif, bahwa belum ada intruksikan kepada pihak terkait
Penangan Pengawasan Daerah, untuk dilakukan kontrol suasana kondisi daerah Kota
Dekai Kabupaten Yahukimo.
·
Kinerja Satuan
Polisi Pamong Praja kurang dilakukan kontrol kondisi daerah, sebab Satuan Polisi
Pamong Praja adalah dibentuk oleh kepalah daerah untuk membantu jalannya tugas
daerah, maka apabilah kondisi daerah kurang tertip diwajibkan melapor kepada
kepala daerah untuk surat perintah dilakukan pelaksanan kontroling dalam kota.
·
Kinerja DPRD
bersama Kabak Hukum kurang diperhatikan penetapan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2008 tentang larangan minuman keras yang mengandung beralkohol, maka
pelaksanaannya kurang efektif. Sebenarnya tugas dan tanggung jawab pihak
terkait harus dilakukan sealama 3 tribulan pemberian pembinaan dan pengawasan
tanda-tanda berbahayah penyalahgunaan minuman keras kepada masyarakat, lalu
ditetapkan Peraturan Daerah apa bilah tidak di patuhi aturan, maka kembali direvisi
Peraturan daerah dan harus ditertipkan kondisi daerah dengan baik.
·
Kinerja Keamanan Kepolisian Daerah kurang efektif, bahwa jalannya tugas
kontrol Kota Dekai Kabupaten Yahukimo adalah masyarakat kebanyakan yang
tertentu menjalahi aturan khususnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang
larangan minuman keras yang mengandung beralkohol, bahwa tidak ada dilakukan
pemeriksaan ketat pengadaan minuman keras lewat Pesawat dengan Kapal Laut,
sepertinya tempat pemeriksaan di Bandara Udara kota Dekai Kabupaten Yahukimo
dan Pelabuhan Lokbun, ahirnya dalam kota dekai Banyak tempat/agen Penjualan
minuman keras dan masyarakat tertentu bahkan anggota keamanan kepulisian yang
lain ikut dilakukan mengkomsumsikan minuman keras ahirnya tindakan kiriminal
sangat berbahaya Kota Dekai Kabupaten Yahukimo.
Contoh, baru-baru terjadi di
kota dekai akibat penyalahgunaan minuman keras Alkohol murni tanpa soda
langsung diminum terjadinya meninggal dunia hari yang sama sebanyak 5 (Lima)
Orang satu orang meninggal hari yang berbeda.
e.
Solusi Kinerja Pemerintah Daerah
Solusi ini sangat penting bagi
Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo, adalah dapat melaksanakan proses
Penanganan Pengawasan secara efektif dan efisen, untuk lancarnya Keamanan,
Kenyamanan dan Ketertipan suasana/ kondisi dalam Kota Dekai Kabupaten Yahukimo
agar hubungan antara pemerintah dengan masyarakat menjalin kerja sama yang
baik.
Penanganan Pengawasan terhadap
masyarakat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Yahukimo kurang efektif dan
tidak kerja sama yang baik dalam Upaya Peningkatan Pengawasan Daerah, hal ini
bisa saja mengungkapkan bahwa ada
beberapa indikator yang disebabkan sebagai berikut:
·
Kurang saling bangun komunikasi untuk dilakukan fungsi
kontrol antara bidang terkait
·
Pemantau kondisi
daerah belum ada dilakukan
·
Peraturan Daerah
tahun ketahun tidak ada yang revisi sesuai perkembangan yang ada
Pada dasarnya penanganan pengawasan penyalahgunaan minuman keras kambali
ditertipkan, dan fungsi kontrol dalam 3 (Tiga) Tribulan dilakukan kontrol agar
tujuan pemerintah daerah terwujud dan tercapai.
2
Proses Penegagkan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Miras Di Kabupaten
Yahukimo
a.
Upaya Pemerintah Dearah
Kabupaten Yahukimo
Pemerintah Kabupaten
Yahukimo, di lakukan Proses Penekakan Hukum terhadap pelaku penyalahgunaan
minuman keras berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Larangan
Minuman Keras, sementara ini dilakukan fungsi penekakan hukum kurang efektif, maka Pemerintah Daerah
Kabupaten Yahukimo sementara ini
dilaksanakan adalah:
·
Kinerja Pemerintah Daerah kurang diperhatikan fungsi
kontrol kondisi dalam Kota Dekai Kabupaten Yahukimo.
·
Pemerintah Daerah proses
diadili melakukan penyalahgunaan miras, akibatnya terjadi tindakan kriminal
yang berbahaya artinya Pembunuhan, Merusak Hak barang Orang, Pembukulan secara
berlebihan dan Sekx diluar Nika. Maka aparat keamanan kepolisian memberikan sangsi yang berbeda tindakanya, artinya
tindakan ringan perna di pulangkan dan tindakan berat tahanan proses
selanjutnya teruskan ke Kejaksaan Negeri Wamena.
·
Kelemahan oleh aparat
Keamanan Kepolisian
sementara ini adili adalah, tindakan kekerasan oleh pihak pelaku penyalahgunaan
miras tindakannya sangat berbeda maka kasus tersebut kena pasal-pasal tertentu,
sehingga aparat penekak Hukum oleh Keamanan Kepolisian dilakukan proses penyelesaian kasus tersebut,
kenyataan sekarang kuatkan Hukum Adat, maka tidak melihat keseimbangan antara
pihak korban dan pelaku, sebenarnya harus sering diadili Hukum Nasional agar
proses ke Kejaksaan maka pelaku tersebut bisa dipatuhi aturan yang ditetapkan
dan sadar selama tahanannya.
·
Pemerintah Kabupaten
Yahukimo, salah satu organisasi yang harus memiliki rasa mandiri untuk diadili
perkara tersebut, tetapi yang menjadi kekurangan adalah,
v Belum ada Kantor Kejaksaan Negeri
v Belum ada Kantor Pengadilan Agama
v Belum ada Kantor Pengadilan Negeri
v Belum ada Kantor Kelembagahan
Oleh sebab
itu pemerintah daerah diharuskan adakan perhatian masing-masing instansi
perkantoran tersebut.
b.
Pemerintah Kabupaten Yahukimo Prencanaan Untuk Merevisi
PERDA
Pemerintah Yahukimo
berupaya dilakukan proses Penekakan Hukum untuk menjadari oleh pelaku menjalahi
aturan maka kembali prencanaan untuk Merevi Peraturan Daerah, sebab perubahan
pemikiran ini realita dilapangan masyarakat belum ada dipatuhi aturan yang
ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga prencanaan merevisi PERDA menurut kepala
Kabak Hukum pendapat yang sama yaitu:
“Penetapan PERDA sekarang ini belum ada dipatuhi
dan belum difungsikan maka sementara ancang-ancang untuk kembali di Revisi
PERDA. Beliau menjelaskan bahawa kami sebagai pemerintah yang menyelengarakan Peraturan Daerah ini dengan
tujuan untuk meningkatkan taraf hidup keamanan dan keteriban dalam kehidupan
Masyarakat di Kabupaten ini, namun kenyataannya PERDA
tersebut kurang efektif pelaksanaan realita dilapangan dalam arti ketaatan
PERDA oleh produsen maupun konsumen, oleh sebab itu kami sebagai Pemerintah
Daerah punya kewenangan untuk merevi kembali sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan daerah yang ada”.(Wawancarai Pada Hari Selasa Tgl 13 Maret 2013 Jam 10:11
Wit)
Namun peneliti mengamati
pada saat dilapangan menurut Pemerintah prencanaan Merevisi ini sangat benar
karenanya masyarakat belum ada dipatuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah,
tetapi menurut peneliti sendiri mengatakan hanya kurang mengadakan fungsi
pengawasan kontrol, apabila pemerintah akan Merevisi PERDA sama saja, asalkan
pemerintah daerah kembali mengevaluasikan kinerjanya pasti ada perubahan
semuannya kembali ke bidang terkait.
c.
Solusi Untuk
Kinerja Pemerintah Daerah Dilakukan Proses Penekak Hukum
Pemerintah
Tanpa Teori atau mengarang ilmuan sangat susa ruang berkerak maka perlu sekali
pelajari menurut para ahali. Menurut Siswanto Sunarno Sistem
Pengawasan Penyelengkaraan Pemerintahan itu upaya untuk mencapai tujuan
otonomi daerah yang berhasil guna dan berdaya guna, diperlukan suatu sistem
pengawasan yang bersifat built up
maupun yang bersifat dapat mendorong kreativitas dan motivasi daerah itu
sendiri dalam menjalankan urusan pemerintahan sendiri. Satu hal yang kondusif
sistem pengawasan perundangan yaitu,
·
Pengawasan
umum adalah suatu jenis pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap
segala kegiatan pemerintahan daerah dengan baik.
·
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Berdasarkan
udang-undang ini, prinsip otonomi daerah mengunakan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur
semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintahan yang
ditetapkan dalam undang-undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat
kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa,
dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan
rakyat.[24]
d.
Fungsi Control Pemerintahan Daerah
Penggunaan etanol sebagai minuman atau untuk penyalahgunaan sudah dikenal
luas. Karena jumlah pemakaian etanol
dalam minuman amat banyak, maka tidak mengherankan keracunan akut maupun kronis akibat etanol sering terjadi (Mutschler 1991:750). Alkohol di Dunia Barat sudah
menjadi lazim dan diterima dalam pergaulan sosial. Namun sering kali di gunakan
berlebihan sehingga menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang fatal (Tjay & Rahardja 1986:711). Pada
konsentrasi 1,0 1,5 mg/ml darah, alcohol
menimbulkan gejala euforia dan tidak ada rasa segan, sehingga sering
menyebabkan kecelakaan lalu lintas (Mutschler
1991:751). Alkohol jelas banyak digunakan dalam industri minuman
beralkohol, yaitu minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari jenis bahan baku nabati
yang mengandung karbohidrat, misalnya: biji-bijian, buah-buahan, nira dan
sebagainya, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi. Termasuk
di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B, dan C (Per. Menkes No. 86/
1977). Menurut Per. Menkes No. 86/ 1977 itu, minuman beralkohol dibedakan
menjadi 3 (tiga) golongan. Golongan A
dengan kadar alkohol 1
·
5 %, misalnya bir.
Golongan B dengan kadar alkohol 5
·
20 %, misalnya
anggur. Golongan C dengan kadar 20
·
55 %, misalnya wiski
dan brendi. Kadar alkohol dalam minuman beralkohol berbeda-beda.
Shake,
10 % Minuman beralkohol dibuat dari proses
fermentasi karbohidrat (pati) melalui
3 (tiga) tahapan, yaitu: (1) pembuatan larutan nutrien, (2) fermentasi, (3)
destilasi etanol. Adapun bahan-bahan yang mengandung
gula tinggi, tidak memerlukan perlakuan pendahuluan yang berbeda dengan bahan yang berasal dari bahan pati dan selulosa,
yang memerlukan penambahan asam (perlakuan kimia) dan penambahan enzim untuk
menghidrolisisnya menjadi senyawa yang lebih sederhana. Jika bahan untuk
fermentasi berasal dari biji-bijian seperti jagung dan sereal
lainnya.[25]
BAB V
PENUTUP
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian-uraian tesebut diatas dapat disimpulkan
bahawa Peran Pemerintah Kabupaten
Yahukimo Dalam Meningkatkan Pengawasan merupakan sangat penting ialah:
1.
Proses pengawasan penanganan penyalahgunaan miras dilakukan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo, kurang ketegasan pada hal Peraturan
Daerah sudah ditetapkan Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Larangan Minuman Beralkohol
mengingatnya kelancaran keamanan, kenyamanan dan ketertiban kondisi daerah.
2.
Masyarakat
Kabupaten Yahukimo adalah benar masyarakat pedalaman mereka tidak tau melakukan
mengkomsumsikan miras namun orang-orang tertentu mengajari sehingga semakin
lama banyak jumlah yang menyalahgunakan minuman keras.
3.
Upaya Pemerintah Daerah
Kabupaten Yahukimo dilakukan pengawasan lebih efektif untuk membatasi pengadaan
miras lewat pesawat dan kapal laut bahkan terus dilakukan pengajaran berbahaya
akibat miras.
Proses
Penegagkan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Miras Di Kabupaten Yahukimo
sebagai barikut:
1.
Penyalahgunaan
miras merupakan salah satu mempengaruhi masyarakat atau yang melakukan
mengkomsumsikan miras, akibatnya terjadi tindakan Kriminal, melakukan pembunuhan,
Sekx diluar Nika dan dibawa Umur, diambil barang hak
milik orang tanpa sepengetahuan dan penyakit Raja Singgah ada di tengga-tengga
acara melakukan mengkomsumsikan miras maka banyak orang yang korban.
2.
Kurangnya di berikan
sangsi yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka orang-orang
yang menyalahi aturan melakukan kasus penyeludupan miras terus -menerus.
3.
Pemerintah daerah
Kabupaten Yahukimo belum punya instansi perkantoran untuk mengadili kasus
tersebut, maka masyarakat tertentu yang menyalahi aturan melakukan pelangkaran
selalu terjadi.
Itulah sebabnya Pemerintah Daerah membuat aturan yang
lebih khusus Larangan minuman yang mengandung Beralkohol kembali ditertipkan
agar masyarakat dan orang-orang yang melanggar atau menyalahi aturan kembali
dipatuhi, sebab Pemerintah Daerah ditetapkan aturan PERDA adalah merupakan Asas
Hukum yang kuat dan koko, maka kehidupan masyarakat aman, nyaman, tertip dan
tentram.
B.
Saran
Berdasarkan dari hasil penelitian yang
telah dilakukan, maka penulis memberikan beberapa masukan bagi pemerintah daerah dan masyarakat
diantaranya:
1.
Pemerintah Daerah
Kabupaten Yahukimo harus diperhatikan melakukan penyalahgunaan miras
sepertinya, penyediaan berbagai tempat /agen minuman bahkan mendatangkan lewat
pesawat dan kapal laut. Akibatnya baru-baru terjadi bulan maret lalu 5 (Lima)
orang serentak meninggal dunia dan satu orang meninggal hari yang berbeda tapi
bulan sama. Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo. Perlu sekali melakukan kontrol agar daerah
aman nyaman dan tertip tidak lagi menimbulkan kerukian pihak manapun.
2.
Pejabat Kabupaten
Yahukimo yang tertentu melakukan mengkomsumsikan miras harus dibatasi, dan
diberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
3.
Pemerintah Daerah
Kabupaten Yahukimo telah dibuat PERDA Nomor 2 Tahun 2008 tentang Larangan
Minuman Beralkohol belum ada dipatuhi, maka Pemerintah Daerah harus kembali
direvisi PERDA tersebut, dan penerapan Perturan Daerah dengan sebenar-benarnya
agar yang menjalahi aturan kembali sadari.
4.
Pemerintah daerah
harus di pertegaskan kepada anak-anak sekolah, sebab
siswa yang lain melakukan aktif di komsumsikan minuman keras yang mengandung berakohol
dan sejenis lainnya mengingatnya sangat terpengaruh
saraf daya tangkap dan jam pelajar pun tidak di ikuti jam yang ditentukan oleh
Dinas Pendidikan dan Pengajaran di
Kabupaten Yahukimo.
5.
Pemerintah Daerah
Kabupaten Yahukimo harus dipertegaskan kepada Pihak
kerja kantor yang lain, sebab pengaruhnya setelah pulang kantor pengaruh orang-orang yang
tertentu mengajak untuk di komsumsikan minuman
keras pada sore hari akhirnya
dalam istrahatan terlalu kelamaan sehingga jam kantor terlambat.
6.
Tindakan pemerintah
daerah 3 (Tiga) tribulan dilakukan kontrol agar kondisi daerah aman dan tertip.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !