PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN YAHUKIMO PROVINSI PAPUA TERHADAP PENERAPAN PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 2 TAHUN 2008 TENTANG PENYALAHGUNAAN MINUMAN KERAS - SKRPIS RANCANG BAUNGUN PERPUSTAKAAN BERBASIS WEBSITE DI SMK N 1 KABUPATEN YAHUKIMO
Headlines News :
Home » » PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN YAHUKIMO PROVINSI PAPUA TERHADAP PENERAPAN PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 2 TAHUN 2008 TENTANG PENYALAHGUNAAN MINUMAN KERAS

PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN YAHUKIMO PROVINSI PAPUA TERHADAP PENERAPAN PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 2 TAHUN 2008 TENTANG PENYALAHGUNAAN MINUMAN KERAS

Written By Unknown on Jumat, 29 Mei 2015 | 07.30



BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang Masalah
Perkembangan permasalahan dewasa ini, yang selalu terjadi di suatu aspek organisasi banyak ditentukan oleh pemerintah yang memberikan penanganan dan pengawasan dalam tindakan-tindakan yang tidak bermoral maka menimbulkan mempengaruhi di daerah, sebagai pemerintahan di Indonesia memiliki subsistem yaitu, Pemerintah Kabupaten mempunyai kedudukan cukup strategis dan memainkan peran fungsional dalam penanganan dan pengawasan Masyarakat Daerah.
Organisasi pemerintahan Kabupaten, adalah organisasi yang memiliki norma-norma, inovatif, adaftif  dan responsive terhadap perubahan berbagai sektor pembangunan, pengamanan, dan pengawasan yang terjadi agar mampu bertahan dan mengawasi di daerah yang selalu terjadi tindakan-tindakan kriminal yang tidak bermoral. Maka sangat perlu pengawasan oleh pemerintah daerah dan pihak keamanan untuk bertanggung jawab sebenar-benarnya, guna kelancaran keamanan dan ketertiban di daerah.
Fungsi dan peran Pemerintah Kabupaten, adalah membentuk perubahan peningkatan kinerja pelaksanaan tugas dan tangungg jawab, berarti aparatur pemerintahan kabupaten perlu harus melihat kewenangan yang diberikan dari pemerintah pusat dalam hal ini Bupati/Wali Kota sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. “Tentang Pemerintahan Daerah  menyelenggarakan Pemeritah Negara dalam rangka mencapai tujuan Negara yang cantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945”. Sebagaimana dalam tugas-tugas Pemerintah Daerah yaitu Bupati/Wali kota penguasa tunggal di bidang Pemerintahan Kabupaten.
Dari Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004. Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi pokok kewenangan oleh Bupati/Walikota seluruh bidang pemerintahan yaitu:
(1)         Bidang Pemerintahan (2) Bidang Pembangunan dan Ekonomi (3) Bidang Pendidikan dan Kesehatan (4) Bidang Sosial dan Kesejahteraan (5) Bidang Hukum dan Pertahanan Militer bahkan lain sebagainya.
(2)         Dengan demikian kepemimpinan kepalah daerah bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat perencanaan pembangunan yang efisien menuju tercapainya kemandirian, kemajuan dan pengawasan daerah setempat.
Pembinaan Otonomi merupakan bertanggung jawab kepada kepala daerah Bupati/Wali kota, dan dalam urusan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Aparatur kabupaten yang paling melekat dengan masyarakat. Sehingga pemberian kewenangan yang seluas-luasnya ini kepada pemerintah untuk penanganan dan di pertangung jawabkan berbagai bidang. Namun Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo sedang mengalami banyaknya penyeludupan minuman keras oleh oknum-oknum tertentu yang hanya mengepentingkan keuntungan semata.
Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo berupaya untuk pemberhentian penyeludupan miras berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Penyalahgunaan Minuman Keras. Dengan adanya PERDA ini maka Pemerintah Daerah mempunyai hak yang lebih khusus terhadap penanganan pelaku penyalahgunaan minuman keras.
Kenyataan, yang terjadi Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo adalah kinerja kurang optimal dalam hal penanganan dan pengawasan terhadap komsumsi minuman keras yang beralkohol  tidak tertip dalam penanganannya, maka penerapan PERDA ini masyarakat tidak taat pada aturan yang ada. Ha ini berdampak pada keamanan Masyarakat kabupaten yahukimo banyak memunculkan masalah di kalangan masyarakat setempat, seperti pembunuhan , pemberkosaan di luar nika dan kematian secara cuma-cuma pengaruh alkohol tindakan lainnya. Masalah lain yakni keamanan pihak kepolisian dalam pengawasan pengedaran minuman keras hukumpun tidak ada jaminan perlindungan/pengawasan terhadap masyarakat. Seharusnya polisi menjaga tegakan aturan secara efektif untuk keamanan dan kenyamanannya, sehingga tugas dan tanggung jawab bahkan pelayananpun bisa dijalankan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat. 
Sebenarnya tujuan dari Peraturan Daerah (PERDA) mengatur untuk pengawasan dalam kestabilan roda pemerintahan, agar daerah tersebut tetap tertip dan aman untuk mengikuti  aturan yang telah ditetapkan oleh PERDA  itu perlu di perhatikan agar hubungan antara pemerintah baik keamanan, pihak kerja kantor, pedagang dan masyarakat serta tetangga kabupaten lain  agar menjalin kerja sama yang baik. Tujuan kedepan untuk kesejahteraan dan kemajuan perkembangan dalam pembangunan di daerah, baik segi Pendidikan, usaha Perekonomian, Kinerja Kantor, Pengawasan Keamanan dan Kemanusiaannya. Dengan demikian arus hubungan pengawasan tersebut tidak ada lagi terjadi hambatan-hambatan dalam keperluannya.
Dimaksud dari peraturan daerah (PERDA) hubungan pemerintah dan masyarakat perlu melekat guna pemerintah membuat peraturan daerah untuk pengawasan suasana/keadaan di lingkungan kehidupan masyarakat dan terhadap pemerintah maka mengingat dari itu  pemerintah daerah membuat peraturan daerah dan beberapa hal yang perlu dipatuhi oleh masyarakat dan pemerintah perlu di kontrol /pengawasan apa yang ditetapkan peraturan daerah PERDA, antara lain:
a)      Masyarakat perlu memperhatikan penerapan PERDA  No. 2 Tahun 2008 Tentang Penyalahgunaan Minuman Keras inilah suatu Dasar Hukum apa bilah tidak diikuti aturan harus dihukum sebab mengingat kelancaran kenyamanan keamanan daerah.
b)      Masyarakat perlu sadari menjual sejenis minuman keras sebab minuman tersebut selalu nampak kerukian terhadap masyarakat sendiri dan pemerintah karena habis beralkohol selalu muncul hal yang negatif artinya merusak bangunan aset-aset daerah, konflik satu dengan yang lain, pembunuhan dan seks diluar nika  bahkan lain sebagainya.
c)      Masyarakat perlu menyadari dan saling menjaga antara satu dengan yang lain
d)     Pemerintah daerah dan aparat keamanan perlu diaktifkan fungsi kontrol apakah masyarakat sudah di ikuti PERDA atau belum.
Contoh Kasus, yang sudah terjadi menangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo antara lain, Pemerintah Daerah sudah ditetapkan peraturn daerah PERDA No. 2 Tahun 2008 Tentang Penyalahgunaan Miras, namun oknum-oknum tertentu penyuludupan miras terus-menerus di tempat terjadinya antara lain Warung Makan, tempat Bar, Rumah Kost, dan tempat keramaian, sehingga pemerintah daerah pantau kurang disiplin dan menimbulkan tindakan-tindakan yang tidak bermoral, maka tindakan pemerintah daerah secara langsung ke tempat yang sedang terjadi maka Bapak Bupati Kabupaten Yahukimo sendiri bersama keamanan Kepolisian dan  Satuan Polisi Pamong Praja, pada hari kamis lalu Tanggal 22 Desember Tahun 2011 Jam 14 : 00 WITA dapat disita  miras yang mengandung beralkohol terdapat 18 Karton tamba 10 Botol dan pelaku penyalahgunaan miras dapat ditangkap 250 Orang, dan Jam 15:10 Sore minuman tersebut dapat dimusnakan depan Kantor Polres Kabupaten Yahukimo dan pelaku tersebut arahkan jangan lagi terulang seperti ini mulai hari ini sampai selanjutnya.
Kenyataan sekarang pelaku penyalahgunaan miras yang mengandung beralkohol penyeludupan miras  terus-menerus melihat keuntungan semata, kuarnganya pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka peniliti tertarik untuk mengadakan suatu penelitian tentang Pengawasan dengan mengambil judul: Pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Terhadap Penerapan Peraturan Daerah (PERDA) No. 2 Tahun 2008 Tentang Penyalahgunaan Minuman Keras.

B.           Identifikasi Masalah
Berangkat dari latar belakang masalah di atas, maka permasalahannya dapat di identifikan sebagai berikut:
1.           Kurangnya pengawasan terhadap minuman keras oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo.
2.           Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan PERDA No. 2 Tahun 2008 Tentang Penyalahgunaan Minuman Keras.
3.           Kurangnya ketegasan aparat penegak hukum terhadap pelaku penyalahgunaan minuman keras yang beredar di masyarakat.
4.           Kurangnya efektif penerapan PERDA No. 2 Tahun 2008 Tentang Penyalahgunaan Minuman Keras oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo.
5.           Banyaknya penyeludupan minuman keras oleh oknum-oknum tertentu yang hanya mengepentingkan keuntungan semata.

C.          Perumusan Masalah
Untuk efektifnya skripsi ini dapat mengkaji permasalahan yang sesungguhnya, maka dapatlah dirumuskan masalah dalam skripsi ini sebagai kerangka dasar dalam pengkajian selanjutnya sebagai berikut:
1.            Sejauh mana Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo dalam meningkatkan pengawasan terhadap pelaku penyalahgunaan minuman keras berdasarkan penerapan PERDA No. 2 Tahun 2008 Tentang Penyalahgunaan Minuman keras?
2.            Bagaimana proses penegagkan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan minuman keras yang ada di Daerah Kabupaten Yahukimo?



D.          Tujuan Penelitian
Berdasarkan dengan perumusan masalah tersebut diatas maka yang akan menjadi tujuan penelitian adalah sebagai berikut:
1.            Untuk mengetahui upaya pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo dalam meningkatkan pengawasan terhadap pelaku penyalahgunaan minuman keras berdasarkan PERDA No. 2 Tahun 2008 Tentang Penyalahgunaan Minuman keras.
2.            Untuk mengetahui bagaimana proses penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan minuman keras yang ada di Daerah Kabupaten Yahukimo.

E.           Manfaat Penelitian
1.            Manfaat Teoritis
Adapun yang menjadi manfaat teoritis setelah penelitian ini di laksanakan adalah:
a.       Hasil penelitian ini dapat menambah di lapangan dalam penerapan pengawasan hukum guna pengembangan dibidang ilmu pemerintahan daerah.
b.      Hasil penelitian ini dapat menjadi dasar bagi pihak lain yang ingin menerapkan konsep penulisan ini terhadap objek yang sama tapi subyek lain yang luas, menujuh kearah penelitian yang lebih sempurna.


2.            Manfaat Praktis
a.       Hasil penelitian memberikan masukan kepada lembaga penegak hukum khususnya lembaga dibidang pemerintahan daerah dalam mengahadapi kasus penyedaran minuman keras.
b.      Diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pada umumnya yang mengalami kasus tindakan kriminal dan dapat memberikan pedoman tata pengawasan PERDA untuk menegakkan ketertiban daerah.
c.       Bagi penulis, Penelitian ini dapat memperluas wawasan berfikir secara ilmiah tentang permasalahan yang di hadapi dalam hal ini pengawasan penyedaran minuman keras.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA 
A.          Kajian Teoritis
1.            Teori  HJ. Sedarmayanti Penerapan Good Governance
Menurut Hj. Sedarmayanti Penerapan Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik) Kaitan dengan konsepsi Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik), maka secara konseptual pengertian kata “good” dalam istilah kepemerintahan yang baik (Good Governance) mengandung dua pemahaman: Pertama, nilai yang menjunjung tinggi keinginan/ kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (Nasional) kemandrian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. Kedua, aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan sfisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut.[1]
Istilah good governance tak bisa dilepaskan dari konteks perbincangan mengenai politik dan paradigma pembangunan yang berkembang di dunia. Bila dilacak agak teliti, penggunaan istilah ini belum lebih dari dua dekade. Diduga, good governance pertama kali diperkenalkan sekitar tahun 1991 dalam sebuah resolusi The Council of the European Community yang membahas Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Pembangunan. Di dalam resolusi itu disebutkan, diperlukan empat prasyarat lain untuk dapat mewujudkan Pembangunan yang berkelanjutan, yaitu mendorong penghormatan atas hak asasi manusia, mempromosikan nilai demokrasi, mereduksi budget pengeluaran militer yang berlebihan dan mewujudkan good governance.[2]

2.            Konsepsi  Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance) dan Konsep Hukum
Konsepsi  Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance) merupakan issue yang menonjol dalam pengelolaan administrasi publik, tuntutan kepada pemerintah untuk melaksanakan penyelengkaraan pemerintahan adalah sejalan dengan kemajuan tingkat pengetahuan serta pengaruh gelobalisasi. Pola lama penyelenggaraan pemerintahan dianggap tidak sesuai lagi dengan tatanan masyarakat yang telah beruba, oleh karena itu tuntutan untuk melakukan perubahan ke arah penyelengkaraan kepemerintahan yang baik sudah seharusnya mendapat respon positif oleh pemerintah.     
Konsep Hukum yang dikemukakan oleh Menurut Soetandyo Wignjosoebroto.[3]  Ada tiga konsep hukum dalam sejarah perkembangan pengkajian hukum yang dikempakannya antara lain:
a.                Hukum sebagai asas moral atau asas keadilan yang bernilai universalkan manjadi bagian interen sistem hukum alam.
b.      Hukum sebagai kaidah-kaidah positif  yang berlaku pada satu waktu tertentu dan terbit sebagai produk eksplisit suatu sumber kekuasaan politik tertentu yang berlegitimasi.
c.                Hukum sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat baik dalam proses pemilihan ketertiban dan penyelesaian sengketa maupun dalam proses pengarahan dan pembentukan pola-pola prilaku yang baru.
Pelaksanaan Instrumen tata Pemerintahan Yang Baik dan tata cara lainnya mengemukakan oleh S.H. Sarundajang memerlukan beberapa instrumen seperti:

a)            Instrumen berupa peraturan-peraturan yang bersifat umum,
Berlaku untuk semua, pada setiap situasi dan setiap saat, maupun peraturan-peraturan khusus untuk situasi tertentu.
·            Instrumen yang mendorong pelaksanaan tata pemerintahan yang baik secara stimulan dan korektif.
·            Instrumen yang memantu pelaksanaan tata pemerintahan yang baik, baik melalui evaluasi kinerja oleh aparat pemerintahan sendiri melalui pengawasan oleh lembaga independen.

b)           Pentingnya Manajemen Pemerintahan Daerah
Ujung tombak dalam otonomi daerah adalah Kabupaten/ Kota Manajemen Pemerintahan Daerah, karena sistem pemerintahan sentralistik, kekuasaan Pemerintah Pusat sangat dominan. Prencanaan dan pembangunan (termasuk berbagai kebijakan penting) dilaksanakan dari Pusat atau Daerah (top-dwen planning and development).


c)            Evaluasi dan Penguasaan Program Daerah
Pembangunan yang dijalankan dalam rangka pelaksanaan Otonomi, dapat berlangsung secara baik, sesuai dengan kebutuhan masyarakat menuju pada cita-cita bangsa, apabila dilakukan melalui pengawasan yang memadai.[4]

3.            Asas Penyelenggaraan Hukum Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ini mengatur mengenai Asas Penyelenggaraan Pemerintahan. Pasal 20 menguraikan, (1) penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:
a)            Asas Kepastian Hukum                            f)    Asas Profesionalitas
b)            Asas Tertip Penyelenggaraan Negara       g)    Asas Akuntablitas 
c)            Asas Kepastian Umum                             h)    Asas Efisiensi dan
d)           Asas Keterbukaan                                     i)    Asas Efektifitas
e)            Asas Proporsionalitas       
Dalam penyelenggaraan pemerintahan mengunakan dalam asas otonomi beberapa bagian yang menyebutkan diatas ini untuk tugas pembantauan, dekosentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[5]
Berdasarkan masalah yang diangkat, maka penulis dalam mengkaji lebih dalam terhadap permasalahan ini maka ditopang dengan teori-teori yang ada. Dengan itu penulis memilih sesuai dengan perkembangan daerah maka menggunakan teori good governance untuk memberikan penjelasan dengan cara mengorganisasi dan mensistematisasikan masalah yang diperbincangkan dalam penelitian ini.

B.           Kajian Konseptual
Dengan berdasarkan judul skripsi yaitu: “Pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Terhadap Penerapan Peraturan Daerah (PERDA) No.  2 Tahun 2008 Tentang Penyalahgunaan Minuman Keras.”  Maka perlu diberikan penjelasan terhadap beberapa istilah pokok yang terdapat dalam judul skripsi tersebut.

1.            Pengawasan Pemerintah Daerah
·                 Pengawasan Pemerintah
Pengertian pengawasan pemerintah adalah sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik, suatu negara atau bagian-bagiannya. Pengertian pemerintah membentuk kata pemerintah disebut kolonial sendiri adalah pemerintah yang dibangun di bawah inspirasi filsafat merkantilisme yang tercermin dalam pemerintahan wilayah yang diduduki. Dalam Bahasa Inggris pemerintah memiliki padanan kata dengan ‘government’ yang artinya; “A group of people governing a country or state” Jika diterjemahkan, pengertian pemerintah dalam bahasa inggris tersebut menjadi “Sekelompok orang yang mengatur suatu negeri atau negara”. Jadi pengertian pemerintah dalam kedua bahasa diatas memiliki kesamaan.[6]
·                 Daerah
Pengertian Daerah adalah: wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai daerah. Daerah adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.[7] Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat 1985).
Beberapa pendapat ahli yang dikutip (Abdulrahman 1997) mengemukakan bahwa: Menurut Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah. Menurut Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.  Menurut (Mariun 1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi


daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.[8]
Pengertian Tentang Pemerintah Daerah  Secara konseptual perlu dipahami tentang posisi pemerintah daerah sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yaitu bahwa yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah: penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[9]

2.            Kabupaten Yahukimo
·                 Pengertian kedudukan Kabupaten
          Pengertian Kabupaten adalah, Daerah swatantra tingkat II yang dikepalai oleh bupati, setingkat dengan kota madya, merupakan bagian langsung dari provinsi yang terdiri atas beberapa kecamatan.[10]
·                  Pengertian Nama Kabupaten Yahukimo
          Nama Kabupaten Yahukimo merupakan akronim dari empat suku dominan yang bermukim di kabupaten tersebut yaitu: Suku Yali, Suku Hubla, suku Kimyal, dan Suku Momuna.

3.            Provinsi Papua
·                  Provinsi
         Pengertian Provinsi Kata "Provinsi" telah diakui dalam bahasa Inggris sejak sekitar 1330, dan berasal dari kata Prancis Lama, provinsi (abad ke-13). Kata Prancis itu berasal pula dari bahasa Latin, provincia, yang berarti "wilayah di bawah penguasaan Romawi".. (bahasa Indonesia: provinsi atau Propinsi) adalah tingkat tertinggi dari badan pemerintah regional daerah di Indonesia. Setiap provinsi memiliki pemerintah lokal sendiri, dipimpin oleh seorang gubernur, dan memiliki tubuh legislatif sendiri. Gubernur dan anggota perwakilan lokal dipilih oleh suara terbanyak untuk lima tahun.[11]
·                 Papua
          Nama papua adalah asli pulau Papua masih tetap misterius hingga kini dan itulah sebabnya mengapa orang asing silih berganti memberi nama seenaknya saja. Sudah lebih dari selusin nama untuk pulau ini, khususnya Papua bagian Barat. Tidore memberi nama untuk pulau ini dan penduduknya sebagai Papa-UA yang sudah beruba dalam sebutan menjadi Papua. Pada Tahun 1545, Inigo Ortiz de Retes memberi nama Nueva Guinee dan ada pelaut lain yang memberi nama Isla Del ORO yang artinya Pulau Emas.[12]

4.            Penerapan Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2008
·                 Pengertian "Penerapan"
          Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian penerapan adalah perbuatan menerapkan. Sedangkan menurut beberapa ahli berpendapat bahwa, penerapan adalah suatu perbuatan mempraktekkan suatu teori, metode, dan hal lain untuk mencapai tujuan tertentu dan untuk suatu kepentingan yang diinginkan oleh suatu kelompok atau golongan yang telah terencana dan tersusun sebelumnya.
·                  Pengertian PERDA
         Menurut Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Dalam  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi  daerah Propinsi/ Kabupaten/ Wali kota dan tugas pembantuan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan   perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing- masing daerah.[13]
·                  No. 2 Tahun 2008
         Peraturan daerah, khususnya di Kabupaten Yahukimo disesuaikan penetapan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Mengatur Pemerintahan Daerah, maka pemerintah daerah bersama dengan DPRD Kabupaten Yahukimo melihat perkembangan keberadaan masyarakat sangat pengaruh yaitu melakukan penyalagunaan Miras, maka pihak wewenang kepala daerah bersama DPRD mengatur berdasarkan PERDA No. 2 Tahun 2008 untuk menghentikan penyalahgunaan miras dan kedatangan sejenis minuman apapun. Guna kelancaran kenyamanan keamanan kalangan masyarakat Kabupaten Yahukimo.
5.            Penyalahgunaan Miras
·                 Penyalagunaan
          Penyalahgunaan adalah istilah klinis atau medik-psikiatrik yang menunjukan ciri pemakaian yang bersifat patologik yang perlu di bedakan dengan tingkat pemakaian psikologik-sosial, yang belum bersifat patologik.[14]
·                 Minuman Keras (MIRAS)
          Pengertian Minuman Keras dan Dampaknya adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.  Minuman keras terbagi dalam 3 golongan yaitu:
Gol. A berkadar Alkohol 01%-05%   Gol. B berkadar Alkohol 05%-20% , Gol. C berkadar Alkohol 20%-50%
Beberapa jenis minuman beralkohol dan kadar yang terkandung di dalamnya :
Bir,Green Sand 1% - 5%, Martini, Wine (Anggur) 5% - 20% Whisky, Brandy 20% -55% .
Beberapa Jenis Minuman Yang Mengandung Alkohol antara lain:
Anggur, Bourbon, Brendi, Brugal, Tuak, Caipirinha, Chianti, Jägermeister, Mirin, Vodka, Prosecco, Rum, Sake, Sampanye dan      Shōchū Penggunaan minuman beralkohol menimbulkan dampak buruk terhadap dan merusak fungsi hati, pankreas, pencernaan, otot, darah dan tekanan darah, kelenjar endokrin dan jantung Dampak penyalahgunaan narkoba bagi pelakunya:
1.      Menimbulkan gangguan kesehatan jasmani dan rohani, merusak fungsi organ vital tubuh: otak, jantung, ginjal, hati dan paru-paru samapi kepada kematian sia-sia yang tak patut ditangisi.
2.      Menimbulkan biaya yang sangat besar baik untuk membeli narkoba yang harganya sangat mahal, maupun untuk biaya perawatannya yang juga sangat mahal, sehingga dapat membuat keluarga orang tua bangkrut dan menderita.
3.      Menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman keamanan masyarakat.
4.      Menimbulkan kecelakaan diri yang bersangkutan dan orang lain.
5.      Perbuatan melanggar hukum yang dapat menyeret pelakunya ke penjara.
6.      Memicu tindakan tidak bermoral, tindakan kekerasan dan tindak kejahatan.
7.      Menurunkan sampai membunuh semangat belajar adalah perbuatan menghancurkan masa depan.
8.      Merusak keimanan dan ketakwaan, membatalkan ibadah agama karena hilangnya akal sehat.[15]

BAB III
METODE PENELITIAN

Metodologi yang diterapkan dalam setiap ilmu selalu disesuaikan dengan ilmu pengetahuan yang menjadi induknya. Dengan demikian metodologi penelitian hukum mempunyai ciri-ciri tertentu yang merupakan identitasnya, karena ilmu hukum dapat dibedakan dari ilmu-ilmu pengetahuan lain.
Metode adalah proses, prinsip-prinsip dan tata cara memecahkan suatu masalah. Menurut kebiasaan metode dirumuskan, dengan kemungkinan-kemungkinan, sebagai berikut:[16]
1.      Suatu tipe pemikiran yang dipergunakan dalam penelitian dan penilaian
2.      Suatu teknik yang umum bagi ilmu pengetahuan
3.      Cara tertentu untuk melaksanakan suatu prosedur
Penelitian, menurut Bambang Sunggono adalah merupakan “suatu upaya pencarian” dan bukanya sekedar mengamati dengan teliti terhadap suatu obyek yang mudah terpegang, di tangan.[17]
Penelitian merupakan suatu sarana pokok dalam pengembangan ilmu pengetahuan maupun teknologi, karena penelitian bertujuan untuk mengungkapan kebenaran secara sistematis, metodologis, dan konsisten melalui proses penelitian tersebut diadakan analisis dan konstruktif terhdap data yang telah dikumpulkan dan diolah.
A.           Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan metode studi kasus. Penelitian kualitatif atau penelitian naturalistik. Disebut kualitatif karena sifat data yang di kumpulkan yang bercorak kualitatif, bukan kuantitatif, karena tidak menggunakan alat-alat pengukur. Disebut naturalistik karena situasi lapangan penelitian bersifat “natural” atau wajar, sebagaimana adanya tanpa dimanipulasi.[18]
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kasus metode ini dilakukan secara intensif, terinci dan mendalam terhadap suatu organisasi, lembaga, atau gejala tertentu.

B.           Obyek Penelitian
Obyek dalam penelitian ini adalah tentang “Pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Terhadap Penerapan Peraturan Daerah  (PERDA) No. 2 Tahun 2008 Tentang Penyalahgunaan Minuman Keras.

C.           Jenis dan Sumber Data
Sumber atau jenis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah tiga jenis data yaitu:
1.           Data Primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari pihak-pihak yang terkait di lapangan penelitian, dengan mengadakan wawancara secara langsung kepada pegawai Kantor Badan Hukum di Kabupaten Yahukimo, dengan cara menggunakan daftar pertanyaan.
2.           Data Sekunder, yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan, dalam hal ini menelah buku-buku atau literatur, dan perundang-undangan yang ada relevansinya dengan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini.
3.           Bahan Hukum tertier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder.[19]

D.           Teknik Pengumpulan Data
Teknik penelitian yang digunakan untuk mengumpulkan data yaitu sebagai berikut:
1.            Wawancara, yaitu peneliti mengumpulkan data dengan cara lisan terhadap responden, dengan mengunakan pedoman wawancara yang telah disediakan. Dan subyek yang di wawancarai dalam penelitian ini adalah pegawai Badan Hukum di Kabupaten Yahukimo.
2.            Studi dokumentasi yang merupakan salah satu sumber data penelitian kualitatif yang sudah lama digunakan, karena sangat bermanfaat. “Dokumen ini terdiri atas tulisan pribadi seperti surat-surat, buku harian dan dokumen resmi.”[20]

E.           Teknik Pengolahan Data
Data yang sudah terkumpul kemudian diolah. Pengolahan data dilakukan dengan cara:
1.            Pemeriksaan data (editing), yaitu mengoreksi apakah data yang terkumpul sudah cukup lengkap, sudah benar, dan sudah sesuai/relevan dengan masalah
2.            Penandaan data (coding) yaitu memberikan catatan atau tanda yang menjelaskan jenis sumber data (bukuli teratur, perundang-undangan, atau dokumen); pemegang hak cipta (penulis, tahun penerbitan); atau rumusan masala
3.            Rekontruksi data (reconstructing), yaitu menyusun ulang data secara teratur, berurutan, logis sehingga mudah dipahami dan diinterpretasikan.[21]

F.            Teknik Analisis Data
Analisis data adalah proses mengorganisasikan dan mengurutkan data kedalam pola, kategori dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan.[22]
Analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif dan selanjutnya di deskripsikan, hal ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang  dapat dipahami secara jelas dan terarah berkaitan dengan Pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua Terhadap Penerapan Peraturan Daerah (PERDA) No. 2 Tahun 2008 Tentang Penyalahgunaan Minuman Keras.
Analisis data dalam penelitian kualitatif dilakukan sejak sebelum memasuki lapangan, selama dilapangan, dan setelah selesai dilapangan. Namun dalam penelitian kualitatif, analisis data lebih difokuskan selama proses dilapangan bersama dengan pengumpulan data.

 BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.       Hasil Penelitian
Tabel 1. Diperjelaskan sesuai dengan daftar pertanyaan yang diberikan oleh Peneliti kepada Pemerintah Kabupaten Yahukimo sebagai pembuat Peraturan Daerah (PERDA) menyangkut Penanganan pengawasan penyalahgunaan Minuman keras.

NO.

PERTANYAAN

JAWABAN

1.

Bagaimana pelaksanaan up-aya/peran dalam bentuk memberikan pemahaman ter-hadap masyarakat oleh kepalah daerah dan DPRD sesuai dengan ditetapkan Perda No. 2 Tahun 2008 Tentang Penyalahgunaan Miras..?

Sesuai dengan penyelasan bahwa, sejak ditetapkan PERDA belum memberikan pemahaman menyangkut pengawasan  penyalahgunaan miras dalam bentuk materi dan menanamkan spandu di mata jalan sampai sekarang belum ada, maka peran Kepalah Daerah sendiri turun dilakukan penyitaan hanya satu kali, setelah itu proses selanjutnya tidak perna dilakukan penyitaan maka sampai sekarang ini terus menerus dilakukan penyalahgunaan miras.

2.

Sejaumana pemerintah da-erah dipertegaskan pen- anggulangan penyeludupan miras oleh oknum tertentu /semata..?


Sejak berdirinya Pemerintah Daerah membuat PERDA di pertegas, dan tindakan pemerintah Menghimbau ke Gereja-gereja dan berbagai intansi kalo ada kedapatan penyalahgunaan miras perlu disita dan di Doakan agar perlu sadari.  Dan pelaku penyalahgunaan miras berlebihan/ tindakan kegerasan, maka Pemerintah Daerah diproses di Kejaksaan Wamena, dan tindakan ringan kami memberikan sangsi melalui ketentuan hukum Pidana oleh pihak pelaku penyalahgunaan miras .

3.

Bagaimana peran oleh ke-amanan baik Kabak Hukum, Kepolisian dan POL PP ada kontrol…?


Pengawasan kami sering dilakukan bersama baik keamanan Kepulisian, POL-PP dan Kabak Hukum, namun masi lagi dilakukan dikomsumsikan miras dan banyak tempat diadakan agen minuman oleh orang-orang yang belum sadar, dan dikategorikan oleh pihak keamanan khususnya keamanan kepulisian selalu diadakan pengawasan namun dibalik itu pihak kepolisianpun sering melakukan dikomsumsikan minuman keras maka masyarakatpun ikut, oleh sebab itu pemerintah daerah bersama DPRD susa di atasi masalah miras.

4.

Bagaimana pelaku penya- lahgunaan miras suda men-yadari ketegasan PERDA Nomor 2 Tahun 2008 tentang miras?


Ya benar-benar kami melakukan ketegasan, tetapi pihak pelaku belum menyadari dan tindakan kirimanal sangat berbahaya maka kami memberikan sangsi melalui Pidana dan sangsi lainnya, karena disebabkan menjalahi aturan.

5.

Bagaimana pengaruh dalam situasi perkembangan di daerah apa yang sedang terjadi dalam kehidupan masyarakat mengandung pe-nyedaran miras?


Ya benar penyalahgunaan miras selalu terjadi tindakan kriminal dan lainnya, sebab penyediaan miras berbeda baik kelas tinggi dan renda maka golongan A sepertinya minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen). Minuman beralkohol golongan B sepertinya minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5%  (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) minuman beralkohol golongan C sepertinya minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H50H) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh luma persen). Akibat penyediaan minuman berbeda ini habis melakukan  mengkomsumsikan miras terjadinya korban 5 orang meninggal dunia pada hari yang sama tanggal 15 maret 2013 pukul 20: 10 tempat Jln. sosial dekai di Kabupaten Yahukimo.

6.

Bagaimanakah pihak pe- nyalahgunaan miras tinda- kan yang tidak bermoral secara berlebihan ada di berikan sangsi berdasarkan PERDA No 2 Tahun 2008?


Sangsi itu kami perna pertama kali dilakukan  bersama Bupati dengan DPR, Kabak Hukum, Kepulisian dan POL PP. Perna dipulangkan sepertinya orang pendatang dan orang-orang Kabupaten lain, itupun pertama kali habis dari situ sampai sekarang tidak perna dilakukan memberikan sangsi dan lainnya.

1.            Peran Pemerintah Kabupaten Yahukimo Dalam Meningkatkan Pengawasan Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Minuman Keras Berdasarkan Penerapan PERDA No. 2 Tahun 2008.

Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo membuat PERDA dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang sistem Pemerintahan Daerah untuk menjebar luaskan melihat kepentingan kondisi daerah masing-masing. Maka berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Pusat,  bahwa Pemerintah Dearah Kabupaten Yahukimo membuat Peraturan lainnya melihat kepentingan Daerah sendiri, maka Pemerintah Yahukimo hadapi sangat  pengaruh adalah penyalahgunaan minuman keras sehingga pemerintah mengatur (PERDA) Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Larangan Pengadaan Minuman Keras.
Upaya Pemerintah Yahukimo dilakukan adalah, menghimbau kepada Gereja-gereja dan barbagai instansi untuk di batasi mendatangkan sejenis minuman keras dan tidak melakukan dikomsumsikan miras di Kota Dekai Kabupaten Yahukimo, dan kebijakan Pemerintah Daerah di lakukan penyitaan miras dan penyediaan berbagai tempat/ agen minuman keras,  maka tindakan Pemerintah Daerah adalah minuman tersebut di musnakan dan pelaku penyalahgunaan miras perna diproses ke Kejaksaan Negeri Wamena bahkan perna dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing. Untuk mengingat proses lancarnya  Pengawasan Pengamanan di suatu aspek bertujuan adalah peningkatan kesadaran masyarakat dan oknum tertentu yang menyalahi aturan PERDA agar terwujudnya kondisi daerah aman, nyaman, tertip dan tentram.
Pemerintah daerah Kabupaten Yahukimo sering mengadakan pengajaran Pembinaan dan Pengawasan berbahaya penyalahgunaan miras, melalui Gereja-gereja maka pembinaan kepada masyarakat Kabupaten Yahukimo apabilah kami sudah terpelajar minum akibatnya akan terjadi merusak tubuh manusia dan di lingkungan kita, maka kita perlu hindari tanda berbahaya.
Pengajaran pengawasan adalah, lewat minuman keras banyak terjadi tindakan kriminal baik Pembunuhan, Perkelahian dan menyebabkan ganguan tubuh manusia antara lain:
a)            Mudharat Bagi Kesehatan
·                 Bagi Kesehatan
          Dari sisi kesehatan, bahaya  minuman keras sangat mempengaruhi merusak saraf atau tubuh manusia. Diantara bahaya minuman keras bagi kesehatan.
·                  Merusak Syaraf.
         Minuman keras atau minuman beralkohol mengandung zat aditif yang jika dikonsumsi secara terus-menerus akan menimbulkan kerusakan syaraf otak yang menyebabkan manusia yang mengkonsumsinya mudah hilang akalnya, keseimbangannya dan indra peraba-nya akan semakin berkurang kepekaannya.
            Setiap manusia dalam otaknya dibekali  1 triliun sel neuron, yang dibagi dalam 100 miliar sel aktif dan 900 miliar sel pendukung. Setelah itu manusia tidak lagi bisa membuat sel neuron yang baru. Manusia akan kehilangan 500 sel neuron ini setiap minum satu gelas minuman keras. 500 sel neuron ini sama dengan sel neuron yang dimiliki semut, dimana dengan kemampuan itu, semut bisa mencari makan, membangun koloni, melayani ratu mereka  dan melakukan banyak kerja sama diantara mereka.
·                 Penyakit Jantung.
         Dalam jangka dekat mendorong meningkatnya detak jantung, dan juga keadaan jantung akan melemah sehingga tidak dapat bekerja dengan optimal. Dalam jangka panjang merusak sel-sel tubuh dan juga sel-sel jantung, akibatnya kinerja jantung akan tidak optimal.
·                 Gairah sexual menurun.
Bagi yang terlalu sering mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol dapat menyebabkan gairah sex menurun dan selanjutnya akan menimbulkan impoten.
·                 Menurun Tingkat kesadaran.
Orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol atau minuman keras tingkat sosialnya berkurang, menjadi Emosinya meningkat dan menyebabkan mudah tersinggung dan juga tingkat konsentrasinya menurun.
·                 Metabolisme Tubuh Terganggu.
Dapat merusak fungsi hati, karena hati fungsinya untuk menetralisir racun yang masuk dalam tubuh maka jika hati sampai rusak akan dapat mengganggu metabolisme tubuh.

b)           Dampak Minuman Keras Pada Pengaruh Terhadap Sosial Kemasyarakatan
         Selain berdampak buruk terhadap masalah kesehatan, minuman keras juga menimbulkan dampak buruk dalam hubungan kemasyarakatan. Diantaranya menimbulkan efek buruk dalam hubungan sosial dengan keluarga dan  masyarakat. Karenanya kekerasan rumah tangga seringkali terjadi pada orang yang menyalahgunakan alkohol dan anak-anak mungkin menderita trauma jangka panjang akibat kebiasaan minum orang tuanya tersebut.
Selain itu, minuman keras juga memberikan kontribusi terhadap perkembangan depresi. Sekitar 40 persen peminum berat menunjukkan tanda-tanda depresi dan kehilangan gairah. Akibatnya semakin sering seseorang minum alkohol, maka semakin berkurang pemikirannya tentang tanggung jawab termasuk pekerjaan. Hal ini akan menurunkan produktivitas bekerja dan nantinya berujung pada pengangguran. Mengkonsumsi minuman keras juga bisa memicu terjadinya masalah hukum, seperti ditangkap akibat perilaku tidak tertib atau mengemudi dibawah pengaruh alkohol.
Dari sudut pandang apapun, minuman keras  memiliki lebih banyak mudharat dari pada manfaat. Kita tidak ingin membiarkan peredaran minuman keras semakin memakan banyak korban baik korban jiwa, moral maupun meteril. Apapun alasannya kita tidak ingin mempertaruhkan masa depan bangsa pada sedikit keuntungan ekonomi yang diraih dari produksi dan peredaran miras, namun disisi lain menelan kerugian yang tidak terhitung nilainya.[23] 

2.            Proses Penegagkan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Miras Di Kabupaten Yahukimo
Proses pelaksanaan penegagkan hukum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Yahukimo sekarang ini dilakukan dengan berdasarkan Peraturan Pusat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang sistem Kewenangan Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Yahukimo membuat PERDA Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Larangan Minuman Keras, bahwa yang menjalahi aturan sepertinya pengadaan sejenis minuman keras dan pelaku penyalahgunaan miras secara berlebihan akibatnya menimbulkan tindakan kriminal yang sangat berlebihan maka memberikan sangsi/ hukuman berat melalui ketentuan Hukum Pidana.
Pengawasan yang sekarang ini di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Yahukimo adalah sebagai berikut
a.            Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kabak Hukum
Peran DPRD dan Kabak Hukum di Kabupaten Yahukimo selama ini di lakukan adalah, fungsi pengawasan dan ketertiban dalam Kota Dekai Kabupaten Yahukimo hanya 45% (persen) sebab sejak penetapan PERDA oprasi hanya satu kali saja yang melakukan dan habis dari situ, sampai saat ini lebih 55% (persen) belum ada fungsi pengawasan, menurut Kepala Kabak Hukum bahwa:
“Penetapan PERDA sekarang ini belum ada dipatuhi dan belum difungsikan maka sementara ancang-ancang untuk kembali di Revisi PERDA. Beliau menjelaskan bahwa kami sebagai pemerintah yang  menyelengarakan Peraturan Daerah ini dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup keamanan dan ketertiban dalam kehidupan Masyarakat di Kabupaten ini, namun kenyataanya PERDA tersebut kurang efektif pelaksanaan realita dilapangan dalam arti ketaatan PERDA oleh produsen maupun konsumen, oleh sebab itu kami sebagai Pemerintah Daerah punya kewenangan untuk merevi kembali sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah yang ada”.(Wawancarai Pada Hari selasa Tgl 13 Maret 2013 Jam 10:11 Wit)

b.            Peran Kepala Daerah Kabupaten Yahukimo
Peran Kepala Derah Kabupaten Yahukimo sementara ini dilakukan adalah, sejak penetapan Peraturan Daerah  Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Larangan Minuman Beralkohol maka masyarakat yang tertentu belum ada yang di patuhi Peraturan yang dibuat oleh Pemeritah Daerah  sehingga masyarakat terus mengulang menjalahi aturan, oleh sebab itu Kepalah Daerah intruksikan kepada keamanan Kepulisian, Kabak Hukum, Satuan Polisi Pamong Praja dan Bupati Sendiri bersama-sama dilakukan oprasi berbagai tempat penyediaan minuman keras bahkan membawa penyakit HIV sepertinya ditempat Warung Makan, tempat Pedagang, dan tempat Rumah gubuk, setelah oprasi satu kali dilakukan sampai sekarang belum ada kontrol sebab Kepala Daerah sendiri kebanyakan urusan diluar daerah.

c.             Peran Kepolisian Kabupaten Yahukimo
Proses tugas dan tanggung jawab kepolisian sementara ini dilakukan oleh keamanan adalah, berbagai tempat sepertinya penjagaan di Bandar Udara Dekai Kabupaten Yahukimo  dan penjagaan di Pelabuhan Kapal Laut, selalu diadakan penyitaan minuman keras dan penangkapan pelaku tersebut, maka pengadaan minuman ini kebijakan dari keamanan kepolisian dimusnakan, dan pelaku tersebut tindakan kriminal yang sangat kongkrit sehingga jatukah hukuman melalui ketentuan Hukum Pidana, maka pelaku tersebut proses diteruskan ke Kejaksaan Negeri Wamena dan pelaku tersebut tindakannya ringan kadang dipulangkan asal daerahnya masing-masing.
d.            Evaluasi dan Penguasaan Program Daerah
Pembangunan yang dijalankan dalam rangka pelaksanaan Otonomi, dapat berlangsung secara baik, sesuai dengan kebutuhan masyarakat menuju pada cita-cita bangsa, oleh sebab itu kepala daerah melakukan pemantau kondisi daerah sendiri jalannya proses penanganan pembangunan dan fungsi pengawasan daerah, belum memadai  sehingga Kepala Daerah sering mengadakan evaluasi kinerjanya.

B.           Pembahasan

1.            Peran Pemerintah Kabupaten Yahukimo Dalam Meningkatkan Pengawasan Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Minuman Keras Berdasarkan Penerapan PERDA No. 2 Tahun 2008.
Dalam bagian pembahasan Temuan Penelitian ini, peneliti membahas lebih lanjut bagaimana kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Yahukimo dalam pelaksanaan kinerja tugas dan tanggug jawab fungsi pengawasannya sangat rendah. Peneliti menarik pembahasan ini, hasil temuan pada saat peneliti turun di lapangan ada beberapa hal yang mengakibatkan sehingga kinerjanya belum memadai yaitu:


a.            Fakata di Lapangan
Akibat kurang dilakukannya PERDA tersebut maka minuman keras bebas masuk dari Kabupaten Jayapura, Timika, Merauke, Asmat dan Wamena melalui jalur udara dan laut.
a)           Perjalanan pengadaan minuman melalui kapal laut, yaitu sepanjang perjalanan dari pelabuhan Kabupaten Timikia, Merauke dan Asmat tidak diperiksa dengan baik oleh KP3 pelabuhan masing-masing, demikian juga pelabuhan Kabupaten Yahukimopun tidak diperiksa dengan baik, sehingga minuman tersebut bisa di loloskan dengan bebas kepada Pedagang atau Masyarakat  Kabupaten Yahukimo.
b)           Perjalanan pengadaan minuman melalui Pesawat, yaitu sepanjang perjalanan dari Bandar Udara Kabupaten Jayawijaya menuju ke Kabupaten Yahukimo dari aparat kepolisian tidak diperiksa dengan baik sehingga minuman tersebut bisa di loloskan Bandar Udara Kabupaten Jayawijaya, dan setelah minuman tersebut tiba di Bandar Udara Kabupaten Yahukimo dengan selamat, maka penjagahan aparat kepolisian pun tidak diperiksa dengan baik maka minuman tersebut bisa di konsumsikan dengan bebas.
c)           Jual Beli Perdagangan sendiri, yaitu Pihak tersebut membeli minuman keras kepada pedagang kabupaten lain 1 botol kena 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setelah itu dijual di Kabupaten Yahukimo 1 botol kena sebesar 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) sehingga masyarakat tersebut tidak melihat kondisi kenyamanan dan keamanan Kabupaten Yahukimo, maka pihak tersebut hanya melihat keuntungan akhirnya  menjual terus menerus.
d)          Akibat di komsumsikan minuman keras, antara lain:
·                  Yang menyebabkan pihak kerja kantor yang lain setelah pulang kantor pengaruh orang-orang yang tertentu mengajak untuk di komsumsikan minuman keras pada sore hari akhirnya dalam istrahatan terlalu kelamaan sehingga jam kantor terlambat disitulah nampak kerugian kepala kantor, sebenarnya aturan jam kerja pukul 08.00 sampai dengan 15.00. selesai
·                  Menyebabkan anak-anak Sekolah yang lain, habis pulang sekolah di komsumsikan minuman beralkohol dan jenis lainnya akhirnya pengaruh saraf daya tangkap dan jam pelajar pun tidak di ikuti jam yang ditentukan oleh dinas pendidikan.   
·                 Penjebab pedagang, yaitu minuman tersebut bisa dijualbelikan namun  pihak yang dijual dengan baik tetapi pihak yang pembeli setelah dikomsumsikan minuman tersebut mengacau pedagangnya.
·                 Penjebab terhadap masyarakat Kabupaten Yahukimo setelah di komsumsikan minuman keras mengacau terhadap satu dengan yang lain sehingga kurang tertip dalam kenyamanan.
·                  Baik masyarakat dengan aparat keamanan bersama minum, sehingga tugas dan tangung jawab aparat Kepolisian kurang difungsikan tugas kerjanya maka masyarakat dan keamanan susa untuk mengatur.
e)            Perlu dikontrol kenyamanan dan keamanan Kabupaten Yahukimo adalah, pemerintah dengan  aparat keamanan perlu dikontrol semua persoalan-persoalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, tetapi pemerintah hanya membuat dan menetapkan peraturan saja, ahirnya masyarakat tidak nyaman dalam kehidupannya, Oleh sebab itu pemerintah harus memiliki ketegasan dan perlu dikontrol apa yang menyebabkan masyarakat Kabupaten Yahukimo.

b.            Fungsi Pengawasan Daerah
Dimaksud dengan Fungsi pengawasan daerah, adalah membentuk peraturan daerah untuk meningkatkan taraf hidup keamanan dan ketertiban dalam kehidupan Masyarakat. Namun peneliti mengamati pada saat dilapangan fungsi kontrol dan pengawasannya sangat rendah.

c.             Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo Dilakukan Pembinaan Dan Pengawasan
Upaya Pemerintah daerah Kabupaten Yahukimo sering mengadakan Pengajaran Pembinaan dan Pengawasan berbahaya penyalahgunaan miras, melalui Gereja-gereja maka pembinaan kepada masyarakat Kabupaten Yahukimo apabilah kami sudah terpelajar minum akibatnya akan terjadi tindakan kriminal baik Pembunuhan, Perkelahian dan menyebabkan merusak kesehatan tubuh manusia dan di lingkungan kita, maka kita perlu hindari tanda berbahaya.  Namun peneliti mengamati pada saat di lapangan Kinerja Pemerintah Daerah selama ditetapkan PERDA belum ada peningkatan kinerja.

d.            Dampak Minuman Keras Pada Pengaruh Terhadap Sosial Kemasyarakatan
Berdampak buruk terhadap masalah kesehatan, minuman keras ini peneliti mengamati pada saat di lapangan  menimbulkan dampak buruk dalam hubungan kemasyarakatan. Diantaranya menimbulkan efek buruk dalam hubungan Sosial dengan Keluarga dan  Masyarakat.
e.             Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo Sangat Berpengaruh Dalam  Peningkatan Penanganan Pengawasan  Daerah
Kinerja Pemerintah Kabupaten Yahukimo dilakukan penanganan pengawasan menurut responden kinerjanya sangat efektif, namun kenyataan melihat dari Peniliti sendiri kondisi daerah sekarang adalah kurang efektif antara lain:
·                 Kinerja Kepala Daerah sendiri kurang efektif, bahwa belum ada intruksikan kepada pihak terkait Penangan Pengawasan Daerah, untuk dilakukan kontrol suasana kondisi daerah Kota Dekai Kabupaten Yahukimo.
·                  Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja kurang dilakukan kontrol kondisi daerah, sebab Satuan Polisi Pamong Praja adalah dibentuk oleh kepalah daerah untuk membantu jalannya tugas daerah, maka apabilah kondisi daerah kurang tertip diwajibkan melapor kepada kepala daerah untuk surat perintah dilakukan pelaksanan kontroling dalam kota.
·                  Kinerja DPRD bersama Kabak Hukum kurang diperhatikan penetapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang larangan minuman keras yang mengandung beralkohol, maka pelaksanaannya kurang efektif. Sebenarnya tugas dan tanggung jawab pihak terkait harus dilakukan sealama 3 tribulan pemberian pembinaan dan pengawasan tanda-tanda berbahayah penyalahgunaan minuman keras kepada masyarakat, lalu ditetapkan Peraturan Daerah apa bilah tidak di patuhi aturan, maka kembali direvisi Peraturan daerah dan harus ditertipkan kondisi daerah dengan baik.
·                  Kinerja  Keamanan Kepolisian Daerah kurang efektif, bahwa jalannya tugas kontrol Kota Dekai Kabupaten Yahukimo adalah masyarakat kebanyakan yang tertentu menjalahi aturan khususnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang larangan minuman keras yang mengandung beralkohol, bahwa tidak ada dilakukan pemeriksaan ketat pengadaan minuman keras lewat Pesawat dengan Kapal Laut, sepertinya tempat pemeriksaan di Bandara Udara kota Dekai Kabupaten Yahukimo dan Pelabuhan Lokbun, ahirnya dalam kota dekai Banyak tempat/agen Penjualan minuman keras dan masyarakat tertentu bahkan anggota keamanan kepulisian yang lain ikut dilakukan mengkomsumsikan minuman keras ahirnya tindakan kiriminal sangat berbahaya Kota Dekai Kabupaten Yahukimo.
Contoh, baru-baru terjadi di kota dekai akibat penyalahgunaan minuman keras Alkohol murni tanpa soda langsung diminum terjadinya meninggal dunia hari yang sama sebanyak 5 (Lima) Orang satu orang meninggal hari yang berbeda.
e.             Solusi Kinerja Pemerintah Daerah
Solusi ini sangat penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo, adalah dapat melaksanakan proses Penanganan Pengawasan secara efektif dan efisen, untuk lancarnya Keamanan, Kenyamanan dan Ketertipan suasana/ kondisi dalam Kota Dekai Kabupaten Yahukimo agar hubungan antara pemerintah dengan masyarakat menjalin kerja sama yang baik.
Penanganan Pengawasan terhadap masyarakat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Yahukimo kurang efektif dan tidak kerja sama yang baik dalam Upaya Peningkatan Pengawasan Daerah, hal ini bisa saja mengungkapkan  bahwa ada beberapa indikator yang disebabkan sebagai berikut:
·                  Kurang saling bangun komunikasi untuk dilakukan fungsi kontrol antara bidang terkait
·                  Pemantau kondisi daerah belum ada dilakukan
·                  Peraturan Daerah tahun ketahun tidak ada yang revisi sesuai perkembangan yang ada
Pada dasarnya penanganan pengawasan penyalahgunaan minuman keras kambali ditertipkan, dan fungsi kontrol dalam 3 (Tiga) Tribulan dilakukan kontrol agar tujuan pemerintah daerah terwujud dan tercapai.
2              Proses Penegagkan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Miras Di Kabupaten Yahukimo

a.     Upaya Pemerintah Dearah Kabupaten Yahukimo
Pemerintah Kabupaten Yahukimo, di lakukan Proses Penekakan Hukum terhadap pelaku penyalahgunaan minuman keras berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Larangan Minuman Keras, sementara ini dilakukan fungsi penekakan hukum  kurang efektif, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo  sementara ini dilaksanakan adalah:
·                 Kinerja Pemerintah Daerah kurang diperhatikan fungsi kontrol kondisi dalam Kota Dekai Kabupaten Yahukimo.
·                 Pemerintah Daerah proses diadili melakukan penyalahgunaan miras, akibatnya terjadi tindakan kriminal yang berbahaya artinya Pembunuhan, Merusak Hak barang Orang, Pembukulan secara berlebihan dan Sekx diluar Nika. Maka aparat keamanan kepolisian memberikan sangsi yang berbeda tindakanya, artinya tindakan ringan perna di pulangkan dan tindakan berat tahanan proses selanjutnya teruskan ke Kejaksaan Negeri Wamena.
·                 Kelemahan oleh aparat Keamanan Kepolisian sementara ini adili adalah, tindakan kekerasan oleh pihak pelaku penyalahgunaan miras tindakannya sangat berbeda maka kasus tersebut kena pasal-pasal tertentu, sehingga aparat penekak Hukum oleh Keamanan Kepolisian dilakukan proses penyelesaian kasus tersebut, kenyataan sekarang kuatkan Hukum Adat, maka tidak melihat keseimbangan antara pihak korban dan pelaku, sebenarnya harus sering diadili Hukum Nasional agar proses ke Kejaksaan maka pelaku tersebut bisa dipatuhi aturan yang ditetapkan dan sadar selama tahanannya.
·                 Pemerintah Kabupaten Yahukimo, salah satu organisasi yang harus memiliki rasa mandiri untuk diadili perkara tersebut, tetapi yang menjadi kekurangan adalah,
v  Belum ada Kantor Kejaksaan Negeri
v  Belum ada Kantor Pengadilan Agama
v  Belum ada Kantor Pengadilan Negeri
v  Belum ada Kantor Kelembagahan
Oleh sebab itu pemerintah daerah diharuskan adakan perhatian masing-masing instansi perkantoran tersebut.



b.            Pemerintah Kabupaten Yahukimo Prencanaan Untuk Merevisi PERDA
Pemerintah Yahukimo berupaya dilakukan proses Penekakan Hukum untuk menjadari oleh pelaku menjalahi aturan maka kembali prencanaan untuk Merevi Peraturan Daerah, sebab perubahan pemikiran ini realita dilapangan masyarakat belum ada dipatuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga prencanaan merevisi PERDA menurut kepala Kabak Hukum pendapat yang sama yaitu:  
“Penetapan PERDA sekarang ini belum ada dipatuhi dan belum difungsikan maka sementara ancang-ancang untuk kembali di Revisi PERDA. Beliau menjelaskan bahawa kami sebagai pemerintah yang  menyelengarakan Peraturan Daerah ini dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup keamanan dan keteriban dalam kehidupan Masyarakat di Kabupaten ini, namun kenyataannya PERDA tersebut kurang efektif pelaksanaan realita dilapangan dalam arti ketaatan PERDA oleh produsen maupun konsumen, oleh sebab itu kami sebagai Pemerintah Daerah punya kewenangan untuk merevi kembali sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah yang ada”.(Wawancarai Pada Hari Selasa Tgl 13 Maret 2013 Jam 10:11 Wit)

Namun peneliti mengamati pada saat dilapangan menurut Pemerintah prencanaan Merevisi ini sangat benar karenanya masyarakat belum ada dipatuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, tetapi menurut peneliti sendiri mengatakan hanya kurang mengadakan fungsi pengawasan kontrol, apabila pemerintah akan Merevisi PERDA sama saja, asalkan pemerintah daerah kembali mengevaluasikan kinerjanya pasti ada perubahan semuannya kembali ke bidang terkait. 

c.             Solusi Untuk Kinerja Pemerintah Daerah Dilakukan Proses Penekak Hukum  
Pemerintah Tanpa Teori atau mengarang ilmuan sangat susa ruang berkerak maka perlu sekali pelajari menurut para ahali.  Menurut Siswanto Sunarno Sistem Pengawasan Penyelengkaraan Pemerintahan itu upaya untuk mencapai tujuan otonomi daerah yang berhasil guna dan berdaya guna, diperlukan suatu sistem pengawasan yang bersifat built up maupun yang bersifat dapat mendorong kreativitas dan motivasi daerah itu sendiri dalam menjalankan urusan pemerintahan sendiri. Satu hal yang kondusif sistem pengawasan perundangan yaitu,
·                 Pengawasan umum adalah suatu jenis pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap segala kegiatan pemerintahan daerah dengan baik.
·                 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.      
Berdasarkan udang-undang ini, prinsip otonomi daerah mengunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintahan yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.[24]

d.            Fungsi Control Pemerintahan Daerah
Penggunaan etanol sebagai minuman atau untuk penyalahgunaan sudah dikenal luas. Karena jumlah pemakaian etanol dalam minuman amat banyak, maka tidak mengherankan keracunan akut maupun kronis akibat etanol sering terjadi (Mutschler 1991:750). Alkohol di Dunia Barat sudah menjadi lazim dan diterima dalam pergaulan sosial. Namun sering kali di gunakan berlebihan sehingga menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang fatal (Tjay & Rahardja 1986:711). Pada konsentrasi 1,0 1,5 mg/ml darah, alcohol menimbulkan gejala euforia dan tidak ada rasa segan, sehingga sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas (Mutschler 1991:751). Alkohol jelas banyak digunakan dalam industri minuman beralkohol, yaitu minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, misalnya: biji-bijian, buah-buahan, nira dan sebagainya, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi. Termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B, dan C (Per. Menkes No. 86/ 1977). Menurut Per. Menkes No. 86/ 1977 itu, minuman beralkohol dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan. Golongan A dengan kadar alkohol 1
·                 5 %, misalnya bir. Golongan B dengan kadar alkohol 5
·                 20 %, misalnya anggur. Golongan C dengan kadar 20
·                 55 %, misalnya wiski dan brendi. Kadar alkohol dalam minuman beralkohol berbeda-beda.
Shake, 10 % Minuman beralkohol dibuat dari proses fermentasi karbohidrat (pati) melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu: (1) pembuatan larutan nutrien, (2) fermentasi, (3) destilasi etanol. Adapun bahan-bahan yang mengandung gula tinggi, tidak memerlukan perlakuan pendahuluan yang berbeda dengan bahan yang berasal dari bahan pati dan selulosa, yang memerlukan penambahan asam (perlakuan kimia) dan penambahan enzim untuk menghidrolisisnya menjadi senyawa yang lebih sederhana. Jika bahan untuk fermentasi berasal dari biji-bijian seperti jagung dan sereal lainnya.[25]

BAB V
PENUTUP

KESIMPULAN DAN SARAN

A.          Kesimpulan
            Berdasarkan uraian-uraian tesebut diatas dapat disimpulkan bahawa Peran Pemerintah Kabupaten Yahukimo Dalam Meningkatkan Pengawasan merupakan sangat penting ialah:
1.      Proses pengawasan penanganan penyalahgunaan miras dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo, kurang ketegasan pada hal Peraturan Daerah sudah ditetapkan Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Larangan Minuman Beralkohol mengingatnya kelancaran keamanan, kenyamanan dan ketertiban kondisi daerah.
2.      Masyarakat Kabupaten Yahukimo adalah benar masyarakat pedalaman mereka tidak tau melakukan mengkomsumsikan miras namun orang-orang tertentu mengajari sehingga semakin lama banyak jumlah yang menyalahgunakan minuman keras.
3.      Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo dilakukan pengawasan lebih efektif untuk membatasi pengadaan miras lewat pesawat dan kapal laut bahkan terus dilakukan pengajaran berbahaya akibat miras.
            Proses Penegagkan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Miras Di Kabupaten Yahukimo sebagai barikut:

1.      Penyalahgunaan miras merupakan salah satu mempengaruhi masyarakat atau yang melakukan mengkomsumsikan miras, akibatnya terjadi tindakan Kriminal, melakukan pembunuhan, Sekx diluar Nika dan dibawa Umur, diambil barang hak milik orang tanpa sepengetahuan dan penyakit Raja Singgah ada di tengga-tengga acara melakukan mengkomsumsikan miras maka banyak orang yang korban.
2.      Kurangnya di berikan sangsi yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka orang-orang yang menyalahi aturan melakukan kasus penyeludupan miras terus -menerus.
3.      Pemerintah daerah Kabupaten Yahukimo belum punya instansi perkantoran untuk mengadili kasus tersebut, maka masyarakat tertentu yang menyalahi aturan melakukan pelangkaran selalu terjadi.  
Itulah sebabnya Pemerintah Daerah membuat aturan yang lebih khusus Larangan minuman yang mengandung Beralkohol kembali ditertipkan agar masyarakat dan orang-orang yang melanggar atau menyalahi aturan kembali dipatuhi, sebab Pemerintah Daerah ditetapkan aturan PERDA adalah merupakan Asas Hukum yang kuat dan koko, maka kehidupan masyarakat aman, nyaman, tertip dan tentram.  
           
B.           Saran
Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah dilakukan, maka penulis memberikan beberapa masukan bagi pemerintah daerah dan masyarakat diantaranya:
1.            Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo harus diperhatikan melakukan penyalahgunaan miras sepertinya, penyediaan berbagai tempat /agen minuman bahkan mendatangkan lewat pesawat dan kapal laut. Akibatnya baru-baru terjadi bulan maret lalu 5 (Lima) orang serentak meninggal dunia dan satu orang meninggal hari yang berbeda tapi bulan sama. Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo.  Perlu sekali melakukan kontrol agar daerah aman nyaman dan tertip tidak lagi menimbulkan kerukian pihak manapun.
2.            Pejabat Kabupaten Yahukimo yang tertentu melakukan mengkomsumsikan miras harus dibatasi, dan diberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
3.            Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo telah dibuat PERDA Nomor 2 Tahun 2008 tentang Larangan Minuman Beralkohol belum ada dipatuhi, maka Pemerintah Daerah harus kembali direvisi PERDA tersebut, dan penerapan Perturan Daerah dengan sebenar-benarnya agar yang menjalahi aturan kembali sadari.
4.            Pemerintah daerah harus di pertegaskan kepada anak-anak sekolah, sebab siswa yang lain melakukan aktif di komsumsikan minuman keras yang mengandung berakohol dan sejenis lainnya mengingatnya sangat terpengaruh saraf daya tangkap dan jam pelajar pun tidak di ikuti jam yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan dan Pengajaran di Kabupaten Yahukimo.
5.            Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo harus dipertegaskan kepada Pihak kerja kantor yang lain, sebab pengaruhnya setelah pulang kantor pengaruh orang-orang yang tertentu mengajak untuk di komsumsikan minuman keras pada sore hari akhirnya dalam istrahatan terlalu kelamaan sehingga jam kantor terlambat.       
6.            Tindakan pemerintah daerah 3 (Tiga) tribulan dilakukan kontrol agar kondisi daerah aman dan tertip.
                                                                           
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Comments
Comments